Guru Honorer Non PG Ngeluh, Nasib Mereka Seperti Apa

Minggu 06-11-2022,18:46 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Rifki Nurcholis

Solusinya, orang kabupaten jangan sampai ada yang keluar. Pun demikian, jangan sampai ada orang masuk ke kebupaten. Kalau dari luar masuk, honorer yang belum lulus passing grade, berpotensi tergeser. “Lalu akan kemanakan mereka? Apakah dirumahkan? Kan tidak begitu. Harus dilindungi. Dari pada diisi orang luar,” terangnya.

Pihaknya meminta ke Kemenpan RB dan Kemendikbud, untuk yang berlebih, dipaksakan bisa masuk semua. Diangkat semua. Jangan ada yang terganjal. Secara tekhnis Disdik akan mengaturnya dilapangan.

Kemudian, Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenkeu sudah ada MoU bahwa formasi PPPK menggunakan observasi. Tanpa tes akademik. Karena observasi itu pun tes. Pemberkasan. “Nah pemberkasan itu assesment. Apakah dia layak atau tidak. Istilah Kementriannya disebut prioritas 1 dan 2 atau P1, P2,” terangnya.

Kategori :