RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA – Menghadapi tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui live Instagram, Selasa (8/11).
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada MHI menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna memberitahu masyarakat bahwa Rekrutmen Badan Ad Hoc kini lebih mudah dengan hanya mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA.
“Pendaftaran lebih mudah, masyarakat cukup punya akun saja di aplikasi SIAKBA. Di aplikasi SIAKBA masyarakat bisa melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Tentunya syarat utama pendaftar adalah warga Majalengka,” jelasnya, Selasa (8/11).
Agus Syuhada menyebut, KPU Majalengka sudah sosialisasi terkait aplikasi SIAKBA. Salah satunya melakukan live instagram yang digelar Selasa (8/11). Menurut Agus, perekrutan Badan Ad hoc Pemilu 2024 dilaksanakan berbeda dari yang sebelumnya.
Perekrutan yang akan dilaksanakan sekarang berbasis online, menggunakan Aplikasi SIAKBA, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus KPU.
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc merupakan aplikasi yang dihadirkan oleh KPU untuk memfasilitasi seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc. SIAKBA juga dihadirkan untuk membantu proses pengelolaan data anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan badan Ad hoc.
“Aplikasi ini dihadirkan untuk mendokumentasikan data penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga KPPS, sehingga menghasilkan data yang akuntabel,” tutur Agus.
Sementara itu, Kadivsosparmas dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP menyebut, sesuai tahapan di KPU Nomor 4 dimana KPU Majalengka sudah melaksanakan kurang lebih 5 bulan tahapan pemilu, dari sejak bulan Juni 2022.
Menurut Cecep, pendaftar Badan Ad Hoc terbuka untuk semua kalangan di Kabupaten Majalengka, termasuk penyandang disabilitas. “Sepanjang memenuhi persyaratan untuk Badan Ad Hoc, semua berhak untuk mendaftar sebagai penyelenggara. Semua sistemnya terbuka. Baik mulai dari tahapan verifikasi administrasi, ujian tertulis (CAT) dan wawancara,” katanya.
Dikatakan Cecep, untuk teknis dan detail tanggal rekrutmen, pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
Total yang dibutuhkan sebanyak 50.468 orang. Itu semua sudah termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 130 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 1.029 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 33.205 orang.
Selain itu, untuk Perlindungan Masyarakat (Linmas) 9.500 orang, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 4.750 orang. Kesekretariatan PPK 780 orang, Kesekretariatan PPS 1.029 orang.
“Untuk itu kami harap masyarakat dapat mengerti dengan sosialisasi ini, dan bisa mendaftar lewat aplikasi SIAKBA. Jika butuh bantuan datang langsung ke helpdesk KPU Majalengka,” pungkasnya. ( hsn)