KPU Selesaikan Verfak, 3 Parpol Masih Kurang Syarat
Rabu 16-11-2022,11:32 WIB
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - KPU Kota Cirebon sudah menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan terhadap sembilan parpol calon peserta pemilu. Terdiri dari parpol baru dan parpol lama non parlemen.
Sesuai dengan PKPU nomor 04 tahun 2022 tentang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, pada tanggal 9 November lalu, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan sudah disampaikan kepada parpol masing-masing dan Bawaslu.
Dari sembilan parpol yang diverfak, KPU RI merilis bahwa semuanya dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dan pada masa perbaikan tanggal 10 sampai 23 November, semuanya harus melakukan perbaikan dan memenuhi kekurangan keanggotaan yang menyebabkan mereka BMS.
Itu untuk direkap tingkat pusat. Sedangkan untuk di tingkat Kota Cirebon, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, dari sembilan parpol yang diverfak, enam parpol dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS), dan tiga lagi masih harus melakukan perbaikan.
"Di Kota Cirebon ada tiga parpol yang BMS," ungkap Mardeko kepada Rakyat Cirebon.
Tiga parpol di tingkat Kota Cirebon yang berstatus BMS, lanjut Mardeko, adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dari catatan KPU hasil verfak di lapangan, dan hasil hitung-hitungan menggunakan rumus yang ada dalam ketentuan, PKN masih harus memenuhi 160 anggota, Partai Garuda harus memenuhi 336 anggota dan PBB kurang 286 anggota.
"Di perbaikan ini, mereka harus memenuhi kekurangannya. Bahkan harus lebih dari itu, karena nanti itu akan di verfak ulang," ucapnya.
Lebih jauh, penyebab dari ketiga parpol masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan harus melakukan perbaikan adalah karena saat dilakukan verfak di lapangan, para anggota yang menjadi sample tidak bisa ditemui petugas verifikator. Bahkan setelah diundang ke kantor partai dan dihubungi melalui Video Call, mereka masih tidak bisa dihubungi.
Selain itu, ada juga, sample anggota parpol yang didatangi, merasa bukan menjadi anggota parpol tersebut, sehingga tidak bisa dibenarkan dan dinyatakan TMS.
"Banyak sample yang merasa bukan anggota parpol, kemudian tidak bisa ditemui. Karena hasil verfak belum memenuhi ambang batas minimal 344 orang, maka dinyatakan BMS. Tiga parpol ini harus memenuhi kekurangan," jelas Mardeko.
Terhadap tiga parpol ini, ditambahkan Mardeko, pada periode perbaikan ini harus memenuhi kekurangan anggotanya. Kemudian, setelah direkap dan dinyatakan lolos, hasil perbaikan ketiga parpol, akan kembali diverfak oleh KPU. Tahapan verfak hasil perbaikan akan berlangsung pada tanggal 24 November sampai 07 Desember mendatang.
"Perbaikan, 10-23 November untuk parpol BMS. Nanti ada tahap verfak perbaikan lagi. Jadi bahasanya masih BMS. Karena masih bisa diperbaiki, nanti jika setelah diperbaiki masih kurang, maka dinyatakan TMS dan gugur," kata dia.
Sebagaimana diketahui, dari 18 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi (vermin), sembilan di antaranya merupakan parpol lama non parlemen dan parpol baru harus dilakukan verfak. Yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Ummat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkinan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan sembilan parpol parlemen, sudah tinggal menunggu penetapan oleh KPU pada Desember nanti. Yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrat. (sep)
Kategori :