Jumlah penduduk Kabupaten Cirebon berdasarkan SK tersebut kata Apendi, adalah 2,3 juta. Artinya alokasi kursi DPRD masih sama. Yaitu 50 kursi. Adapun untuk skema eksisting pemilu 2019 ini ketika jumlah penduduk diinput, ada pergeseran alokasi kursi. Pergeseran itu bukan karena KPU. Tapi berdasarkan jumlah penduduk.
Dimana ketika terjadi pergeseran, ada yang berkurang dan ada yang bertambah. Adanya di dapil 3. Pada pemilu 2019, alokasi kursinya 7. Tapi pada penerapan skema 1 ini, alokasi kursinya berkurang. Menjadi 6. "Yang bertambah di dapil 7. Disana pada pemilu 2019, alokasi kursinya 7. Tapi berdasarkan jumlah penduduk (Di SK KPU RI, red) alokasi kursinya bertambah, menjadi 8 kursi," tuturnya. Artinya, ketika skema pertama diberlakukan, alokasi kursi terendahnya 6, tertingginya 8.
Rancangan kedua, KPU tetap akan memberlakukan 7 dapil. Hanya saja, nantinya terjadi beberapa pergeseran di beberapa kecamatan. Di rancangan kedua ini KPU membuat alokasi kursi terendahnya 7 dan tertingginya 8.
"Untuk rancangan kedua ini, jumlah kursi tertinggi, ada di dapil 4. Yakni 8 kursi. Yang lainnya 7 kursi. Konsekuensinya akan ada pergeseran kecamatan atau komposisi kecamatannya berubah," katanya.
Ia mencontohkan untuk penerapan rancangan kedua ini nantinya dari dapil 1 akan ada yang digeser ke dapil 2, yakni Kecamatan Plered. Pun sebaliknya di dapil 2, ada kecamatan yang digeser masuk ke dapil 3. Yakni Kecamatan Ciwaringin. Kemudian di dapil 7, Kecamatan Susukanlebak digeser, masuknya ke dapil 6.
Kemudian untuk rancangan ketiga yang ditawarkan KPU, hanya membuat 5 dapil. Ketika skema 5 dapil itu diterapkan, kursi terendahnya 9 dan tertingginya 11. “Secara disparitas, untuk skema ke tiga ini, hanya 2. Sementara untuk skema pertama, disparitasnya 2 dan skema kedua, disparitasnya 1,” ungkapnya.
Tiga skema itu, sudah disosialisasikan. KPU pun sudah menjadwalkan waktu tanggapan dan masukan masyarakat, yakni rentang waktu 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022 kemarin. Pihaknya pun mengaku sudah menerima beberapa masukan dari berbagai elemen masyarakat. Semua sudah terdokumentasi di KPU. Kemudian, KPU pun akan melakukan uji publik. Jadwalnya rentang waktu tanggal 7-16 Desember 2022. Nantinya, KPU akan mengundang berbagai elemen. Diantaranya, pemerintah daerah, partai politik tingkat kabupaten, bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat, serta pemangku kebijakan lainnya. Adapun penetapannya nanti, akan dilakukan oleh KPU RI pada 1 Januari 2023 - 9 Februari 2023. Apendi juga menjelaskan prinsip penyusunan dapil ini berdasarkan pasal 185 junto pasal 2 PKPU nomor 6 tahun 2022 ayat 1-8. Yakni berdasarkan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, serta berada dalam cakupan wilayah yang sama. “Kohesivitas dan kesinambungan,” pungkasnya. (zen)