RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia) bernama Muhammad Hasya Athallah Saputra dirinya tewas dengan naas.
Hasya tewas dikarenakan aksi tabrak lari dari mobil Mitshubishi Pajero yang dikendarai oleh Pensiunan Polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tapi yang ironis adalah status tersangka tidak ditetapkan pada purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn) Eko Setia Budi Wahono, orang yang menabraknya. Melainkan almarhum Hasya lah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Terkait hal tersebut, ia meminta penjelasan yang ditanyakan ke polisi.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.
Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," lanjutnya.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Katanya, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) buntut hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.
Indiria juga menjelaskan bahwa penetapan tersangkanya Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," katanya.
Menyikapi hal tersebut, keluarga Hasya yang bersama Ikatan Alumni universitas Indonesia (ILUNI) berencana akan menggelar konferensi pers di Kampus UI Salemba, jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat (27/2/2023).
Ayah dari almarhum Hasya, Adi Syaputra menjelaskan kronologi kejadian yang menimpan anaknya tersebut hingga tewas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Menurut Adi, pada saat itu, tanggal 6 Oktober 2022 anaknya yang baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju indekosnya. Saat tengah di perjalanan pulang, korban terjatuh lantaran ada orang yang menyebrang jalan secara tiba-tiba.
Dan dari arah berlawanan, mobil Mitshubishi Pajero yang dikendarai oleh Eko juga langsung menabrak dan melindas korban yang terjadu di jalan.
Adi menjelaskan bahwa anaknya tidak berkendara dengan kebut-kebutan karena kerusakan yang ada pada sepeda motor Hasya tidak begitu parah.
"Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak. Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak. Nah terus terjatuh ke kanan," ucap Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
"Ada mobil dari depan dalam hitungan sepersekian detik. Posisi tidak terlalu lambat dan kencang, ya sedanglah. Kami bisa bilang demikian karena motornya pun saat ini hanya pecah kaca spion, tidak ada lecet dan baret," lanjut Adi.
Usai menabrak korban, Eko disebut berhenti di lokasi kecelakaan namun menolak untuk menolong korban.
"Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia nggak mau," ucap Adi.
Saat itu ada satu orang teman korban yang sudah meminta tolong kepada Eko. Namun akhirnya korban terkapar dengan kondisi berdarah di pinggir jalan.
"Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia nggak mau. Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan," beber Adi.
Demikian informasi terkait mahasiswa UI yang tewas tertabrak pensiunan polisi yang berakhir korban dijadikan tersangka.(herdi)
Purnawirawan Polisi Tabrak Mahasiswa UI, Tewas di Tempat, Pemabrak Sempat Tidak Mau Menolong
Jumat 27-01-2023,14:17 WIB
Kategori :