Rionald Soerjanto Pria Asal Cirebon Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan di PT ARI

Minggu 29-01-2023,10:53 WIB

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Terdakwa dalam kasus ini yakni Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

Sidang yang digelar pada Kamis, 26 Januari 2023, diketahui beragendakan putusan atau vonis. Karena, sidang kasus tersebut sudah berjalan sejak Kamis, 1 Desember 2022 lalu.

Dalam sidang putusan, Rionald divonis penjara selama 4 tahun karena terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 dengan menanggung biaya perkara sebesar Rp5000.

Namun, angka itu ternyata lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4,5 tahun pidana penjara.

"Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat konfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat mengaku bahwa akan melakukan diskusi terlebih dahulu terhadap kliennya atas vonis tersebut.

"Nanti kita diskusi dulu, nanti kalau misalnya sudah, minggu depan kita ke sini lagi (pengadilan). Kita mau diskusi dulu sama Rio," ujar Ragahdo.

5 Tersangka

Dalam kasus ini, tidak hanya Rionald yang menjadi tersangka atau terpidana. Karena, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka atas perkara tersebut.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka disebut Ramadhan, karena diduga ikut membantu terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam menjalankan aksi kejahatannya itu. Kelima orang tersebut yakni Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).

"Kelima tersangka tersebut adalah AS, FW, FJ, MC dan TS. Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," jelas Ramadhan.

"Para tersangka berperan sebagai reseler rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan," sambung Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.

"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 Miliar," ungkap Ramadhan.

Selain itu, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan pemblokiran rekening terhadap milik para tersangka tersebut.

"Saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap belasan rekening  perbankan atas nama para tersangka beserta dana yang tersimpan didalamnya. Selain itu, uang tunai lebih dari Rp500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka," ujar Ramadhan.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada JPU," tambah Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rionald Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon tersebut sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis,11Agustus 2022.

"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.

Rionald Ditangkap dan Ditahan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah menangkap Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penangkapan ini dibenarkan, oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022), terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus 2022.

Whisnu menyebut bahwa Co-Founder Digidata ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," sebut Whisnu.

Rionald Sudah Tidak Bekerja di PT Asli RI

Secara terpisah, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan bahwa Rionald Anggara Soerjanto sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia. Diketahui, pria asal Cirebon itu sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan.

"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus dalam keterangannya.

Agus menjelaskan, Rionald Soerjanto diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021.

Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.

Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.

"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," tutup Agus.(racir)

Kategori :

Terpopuler