Dijebak Membawa Paket Narkoba, Linda Yuliana Warga Majalengka Divonis 6,5 Tahun Penjara di Ethiopia

Dijebak Membawa Paket Narkoba, Linda Yuliana Warga Majalengka Divonis 6,5 Tahun Penjara di Ethiopia

SEDIH. Ibu Linda Yuliana saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus anaknya di Ethiopia, beberapa waktu lalu. --

RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA - Kabar memilukan datang dari Addis Ababa, Ethiopia, di mana warga Majalengka bernama Linda Yuliana (28), dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh pengadilan setempat.

 

Putusan tersebut terkait dengan tuduhan penyelundupan narkotika yang menjeratnya sejak Juni 2024. 

 

Saat ini, Linda mendekam di balik jeruji besi Kaliti Prison 4, sebuah penjara yang terletak di ibu kota Ethiopia.

BACA JUGA:Linda Ditahan di Penjara Kaliti Addis Ababa Ethiopia, Sidang Putusan Digelar 12 Maret 2025

 

Informasi mengenai vonis ini disampaikan oleh Ida Neni Wahyuni, yang akrab disapa Raida, Ketua Forum Migran Majalengka.

 

Raida yang selama ini aktif mendampingi Linda dalam menghadapi kasus ini, mendapatkan kabar langsung dari Linda melalui sambungan telepon.

 

Menurut Raida, Linda diberi kesempatan untuk berkomunikasi dan mengabarkan perkembangan kasusnya.

 

"Hari ini, Linda menelepon dan mengabarkan bahwa dirinya telah divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap Raida, Jumat, 4 April 2025.

 

Raida menjelaskan bahwa Linda memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Linda Dituntut Maksimal 25 Tahun Penjara, Pemkab Tidak Tahu Jadwal Sidang di Ethiopia

 

Namun, proses banding ini memerlukan biaya sebesar 1.000 dolar AS, atau sekitar 16 juta rupiah dengan kurs saat ini. Selain itu, pengajuan banding juga harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

 

"Proses banding membutuhkan biaya dan bukti-bukti yang kuat," jelas Raida.

 

Raida berharap agar pemerintah Indonesia segera turun tangan memberikan bantuan maksimal kepada Linda dalam menghadapi tuduhan kasus narkotika ini.

 

Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang diduga telah menjebak Linda dalam kasus ini.

 

"Kami sangat berharap pemerintah dapat memberikan bantuan maksimal kepada Linda. Linda adalah korban yang dijebak, dan pelaku sebenarnya masih bebas berkeliaran," tegasnya.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran di Stasiun Cirebon Tembus 11.700 Penumpang dalam Sehari

 

Selama proses persidangan, Linda diketahui telah menjalani beberapa kali sidang tanpa pendampingan hukum yang memadai.

Sumber: