RAKYATCIREBON.ID, GEBANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, memungkinkan kerawanan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon ada.
Apalagi paska pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak, maka keberhasilan pilwu serentak akan menjadi barometer pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, paska menghadiri pelaksanaan pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Gebang di Aula balai Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, Rabu (8/2).
Menurut Abdul Khoir, Kabupaten Cirebon di tahun 2023 akan melaksanakan Pilwu, akan tetapi yang perlu menjadi catatan adalah bahwa antara pemilu dengan Pilwu adalah sesuatu yang berbeda, payung hukum maupun yang digunakan pun menjadi sesuatu yang berbeda.
"Kalau Pilwu pedomannya Perbup, akan tetapi kalau Pemilu undang-undang nomor 7 tahun 2017," jelasnya.
Terkait adanya kerawanan pemilu, Khoir menjelaskan, memang Bawaslu juga sudah memberikan catatan bahwa Kabupaten Cirebon itu menjadi menempati urutan keempat indeks kerawanan pemilu di Jawa Barat.
Sehingga kemungkinan potensi kerawanan pemilu 2024 harus terus diwaspadai. Jenis kerawanan itu sendiri seperti manipulasi data dan potensi pelanggaran-pelanggaran yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.
"Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan gesekan itu terjadi, berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan Pilwu tahun 2024," harap Abdul Khoir.
Lanjut menurut Abdul Khoir, pelaksanaan Pilwu di Kabupaten Cirebon menjadi tolok ukur, untuk pelaksanaan Pemilu mendatang.
Jika pelaksanaan pilwu serentak berjalan aman, damai, sukses tanpa ekses, mungkinindikasi pelaksanaan pemilu di Kabupaten Cirebon juga akan berjalan tanpa ada kerawanan yang dikhawatirkan.
"Harapan kami, adanya semangat dari masyarakat untuk ikut serta dalam pemilu untuk memberikan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran itu, " harapnya. (her)