RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU -Tim Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) melakukan intervensi pengajuan dispensasi nikah.
Akhir-akhir ini, maraknya pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan pasangan pengantin menjadi perhatian serius Pemkab Indramayu. Dispensasi nikah ini diajukan salah satunya akibat pasangan hamil usia dini atau di luar nikah.
Disduk-P3A Kabupaten Indramayu mengintervensi serius permasalahan dispensasi nikah tersebut. Terlebih lagi, problema hamil usia dini yang tidak banyak diketahui.
Juga memiliki permasalahan negatif yang akan dihadapi nantinya baik dari sisi kesehatan maupun psikologis atau segi fisiologis.
Plt Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu, Heka Sugoro mengatakan, dalam implementasi intervensinya menerjunkan langsung Tim Motekar di kediaman calon pasangan pengantin yang mengajukan dispensasi nikah.
BACA JUGA: Sempat Minta Tolong Jokowi, TKW asal Indramayu Kini Ketakutan, Malam-malam Datang Orang Tak Dikenal
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Cicih Sukarsih. Pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan pendampingan, baik kepada pasangan yang mengajukan dispensasi nikah maupaun pasangan yang memenuhi persyaratan menikah.
"Di lapangan tenaga Motekar melakukan edukasi dan pendampingan kepada calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah," kata Heka, Rabu (8/2/2023).
Pentingnya dilakukan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah tersebut, menurutnya untuk meminimalisir dampak negatif kedepannya.
"Dampak negatif pernikahan usia dini tidak lain merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dan memiliki daya saing," ujarnya.
Melalui edukasi dan pendampingan diharapkannya bisa memberikan pemahaman bagi calon pasangan pengantin, bahwa pernikahan dapat ditunda sesuai aturan yang berlaku. Yaitu ditunda sampai usia memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.
BACA JUGA: NIK Jadi NPWP, Permudah Wajib Pajak Tunaikan Kewajiban
Bagi pasangan yang memenuhi persyaratan perkawinan juga mendapatkan edukasi dan pendampingan. Nantinya akan memperoleh sertifikat yang ditandatangani Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu dan Panitera Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A.
"Nanti kita buatkan sertifikat pendampingan dan penyuluhan bagi perempuan yang akan menikah beserta calon suaminya yang tanda tangani kadis dan panitera sekaligus menjadi kredit poin bagi penyuluh," kata Cicih.
Selain itu, dia berharap, bisa menjadi bagian suksesnya Program BKKBN penundaan usia perkawinan pada generasi muda di seluruh Indonesia. Salah satunya melalui Generasi Berencana (Genre).
"Syukur-syukur sesuai program BKKBN, penundaan usia perkawinan menjadi 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria," imbuhnya. (tar)