Solusi Jalan Tengah, Tidak Menghapuskan Tenaga Honorer, tapi Opsi Pengangkatan Bebannya Berat

Jumat 03-03-2023,14:26 WIB

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas kembali menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Diketahui, rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Menteri Anas pernah menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN. Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Dengan demikian, terdapat sekitar 500 ribu honorer yang tidak disertai SPTJM dari PPK.

"Ternyata setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak, turun menjadi 1,8 juta tapi masih ada 100 K/L yang belum menyampaikan. Kita masih klirin data juga ya," kata Azwar Anas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3).

Azwar menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendataan karena masih ada 100 instansi yang belum menyampaikan data jumlah non-ASN terkini.

Solusi Jalan Tengah Penyelesaian Honorer Azwar Anas mengungkapkan bahwa padaSidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Jokowi, dirinya menyampaikan Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah dan Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik yang tidak melakukan pemberhentian massal non-ASN.

Presiden Jokowi meminta ada solusi jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN. Azwar lantas menjelaskan mengenai solusi jalan tengah. Pemerintah, lanjutnya, berusaha agar tidak ada penghapusan atau pemberhentian honorer.

Namun, jangan sampai solusi yang diambil menambah beban keuangan negara secara sginifikan. “Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Dia menjelaskan, opsi pemberhentian honorer secara massal akan berpengaruh terhadap pelayanan public. Pasalnya, kata Anas, tenaga honorer kenyataannya membantu pemerintah, terutama di pelosok daerah.

"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non-ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," kata Mas Anas.

Sementara itu, pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN karena akan membebani APBN. Anas menambahkan, opsi-opsi solusi itu telah dan sedang terus dibahas bersama DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.

“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ujar Anas.

Anas mengungkapkan bahwa para tenaga non-ASN ini memiliki peran yang cukup bagi masyarakat. “Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” jelas Anas.

Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer Menteri Anas membeberkan ada beberapa opsi penyelesaian tenaga non-ASN. “Kita (pemerintah) memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu. (antara/sam/jpnn/rakcir)
 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler