RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala SSos MSi mendapat dukungan, untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati. Apalagi, semua eselon II di Kabupaten Cirebon, berpeluang menjadi penjabat (Pj) bupati Cirebon. Hal itu disampaikan Direktur Murkais Crisis Center (MCC) Cirebon, Drs Munangwar.
Menurut Munangwar, untuk mengisi jabatan Pj menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati, semua eselon II di Kabupaten Cirebon berpeluang menjadi Pj. Termasuk, Kepala BKPSDM Hendra Nirmala SSos MSi.
Ia menjelaskan, di dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil, Sekda adalah jabatan karir tertinggi di ASN. Sementara masalah Pj Bupati atau Walikota atau Gubernur adalah kewenangan pemerintah Pusat.
BACA JUGA: Anggota Dewan Bingung, Reses Pakai Dana Pribadi
"Dan di dalam UU No 23 Th 2014 tentang pemerintah daerah, termasuk kewenangan urusan pemerintahan konkuren (urusan pemerintahan pusat dan provinsi)," kata mantan Kabag Organisasi Setda Cirebon itu.
Artinya, kata Munangwar, terkait pengisian Pj nanti, pastinya ada kepentingan politik rezim dan kepentingan parpol koalisi pendukung rezim yang lagi berkuasa.
"Powertend to Corrupt Absolutelly to Corrupst (kekuasaan itu cenderung Korup). Tidak menutup kemungkinan akan ada negosiasi antar partai pengusung bupati yang AMJ -nya berakhir dengan partai lainnya di parlemen. Karena kekuasaan itu begitu menggoda. Menggiurkan. Manis," katanya.
"Kepentingan politik itu pasti ada. Namanya koalisi. Secara etimologis asal usul kata koalisi. KOO; Kerjasama. Si itu dari kata krasi; kekuasaan," katanya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta Oknum Guru SMK Sekar Kemuning Cirebon yang Mengkritiknya Tidak Dipecat
Mantan Caleg DPRD Kabupaten jelang periode 2019-2024 menganalogikan kekuasaan politik itu ibarat meminum anggur. Anggur gelas pertama yang diminum hanya untuk menghangatkan badan, namun gelas-gelas berikutnya yang diminum menjadi candu.
"Maka, kesimpulannya, jabatan itu adalah candu. Candu kekuasaan," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa kepala daerah adalah jabatan politik, penjabat negara, pejabat publik. Jika, dilihat dari situasi dan kondisi demisioner, otomatis ada kepentingan politik. Faktanya, pemilu dan Pilkada serentak, meskipun belum habis masa jabatanya.
"Apalagi dalam konteks ini ada kesepahaman penyelenggara antara KPU pusat dengan Kemendagri. Walaupun syarat kemendagri itu belum turun," pungkasnya. (zen)