"Selama 27 tahun ini, setelah ada perda yang keliru itu, usia hari jadi Cirebon tidak berdasarkan fakta sejarah, sekarang kita luruskan sejarah. Berarti di tahun ini usia Cirebon adalah 578 tahun, berdasarkan fakta sejarah babad alas dilakukan di tahun 1445, saat Pangeran Cakrabuana berumur 22 tahun," tutur Subagja.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, setelah naskah akademik selesai dibuat dan diterima pihaknya, maka Disbudpar akan berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah di bidang hukum, untuk selanjutnya diteruskan berproses di DPRD sesuai dengan alur kerja yang ada disana, karena prosesnya adalah mengubah Peraturan Daerah yang sudah ada.
Setelah dipelajari, disebutkan Agus, ada dua hal yang substansial dibahas dalam naskah akademik tersebut, yang mana salahsatunya adalah mengubah usia Cirebon, karena di naskah akademik yang sudah dikaji, usia Cirebon pada tahun 2023 ini bukan 654 tahun.
"Proses penyusunan naskah akademik sudah selesai, selanjutnya ada tahapan lagi sebelum akhirnya jadi Perda, kita teruskan untuk berproses di DPRD," kata Agus.(sep)