Tahap kedua, tanggal 21 Juni 2022, Indra melakukan pembayaran lagi dengan sistem transfer ke rekening PT Dwi Energi Karunia sebesar Rp6,2 miliar, dan Rp300 juta ke rekening atasnama Sri Budiharjo, sehingga pembayaran tahap dua sebesae Rp6,5 miliar.
Terakhir, Indra membayar dengan transfer ke rekening PT Potro Tri Lestari sebesar Rp2,2 miliar, dan PT Putra Jaya Gunawan Abadi sebesar Rp2,8 miliar, ditambah Rp2 miliar ke rekening atasnama Endang Kusumawati, sehingga total tahap ketiga Rp7 miliar, dan akhirnya lunas.
"Klien kami tidak tahu ada pelaporan Irfan oleh Steli, baru tahu pas diperiksa Mabes Polri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saudara Irfan. Pembelian sih sudah lunas, diperkuat adanya AJB, antara Irfan dan klien saya. Kalau berbicara TPPU, ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 tahun 2016 yang menjelaskan pembeli beritikad baik, dan dilindungi UU, harusnya aset SPBU milik pak Indra tidak masuk dalam proses hukum Irfan, kami menilai ada kekeliruan dari PN dan Kejaksaan," tutur Hamynudin.
Maka dari itu, atas kekeliruan tersebut, ditambahkan Hamynudin, pihaknya pun akan mengambil langkah hukum.
"Saat ini, upaya kami, akan melakukan upaya gugatan perdata, akan saya layangkan terhadap Kejaksaan Negeri Cimahi terkait surat sita eksekusi, kedua kepada Irfan dan istrinya. Belum lagi, penyitaan kemarin menyalahi aturan, tidak ada pemberitahuan kepada Indra selaku pemilik," imbuh Hamynudin. (sep)