Polres Cirebon Kota Siap Tindak Tegas Kecurangan Minyak Goreng MinyaKita

Polres Cirebon Kota Siap Tindak Tegas Kecurangan Minyak Goreng MinyaKita

TEGAS. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar akan bertindak tegas terhadap pebisnis minyak goreng MinyaKita yang curang.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Polres Cirebon Kota (Ciko) menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam penjualan minyak goreng MinyaKita.

Kecurangan yang dimaksud adalah ketidaksesuaian takaran minyak dengan yang tertera pada label, baik dalam kemasan pouch, bantal, maupun botol. 

“Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pebisnis yang bermain curang dengan mengurangi takaran minyak goreng MinyaKita. Ini demi melindungi hak konsumen agar mendapatkan produk yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat ditemui di sela-sela sidak di salah satu SPBU di Jalan Kalijaga-Mundu pada Jumat (14/3). 

Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa pemerintah kota dan Forkopimda berkomitmen untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam membeli produk kebutuhan pokok.

Terkait harga minyak goreng MinyaKita di pasaran, Polres Cirebon Kota bersama dinas terkait akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi lonjakan yang tidak wajar menjelang Lebaran. 

“Pasti, pasti. Ini menjadi atensi bagi kami, terutama di momen menjelang Lebaran. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan sidak serta pengecekan, baik di tingkat pengecer maupun distributor,” tambahnya. 

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon serta DKUKMPP Kota Cirebon menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar tradisional di Kota Cirebon, Pasar Perumnas dan Pasar Harjamukti pukul 08.00 WIB, pada Kamis (13/3). Inspeksi mendadak ini terkait takaran minyak goreng MinyaKita. 

Hasilnya, minyak kemasan botol yang harusnya 1 liter, isinya ternyata hanya 850 ml, padahal dijual dengan harga setara 1 liter.

Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh saat melakukan sidak menyoroti bahwa minyak goreng MinyaKita dalam botol tersebut dijual dengan harga Rp15.700 per liter, padahal isinya kurang dari 1 liter. 

Pihaknya akan menindak lanjuti temuan ini untuk mengetahui asal distribusi produk tersebut dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penjualannya.

Lebih lanjut, dalam sidak ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng MinyaKita. 

Masih banyak pedagang yang belum mengetahui aturan tersebut dan menjual minyak goreng dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp17.000.

DKPPP Kota Cirebon juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon untuk menelusuri asal minyak goreng MinyaKita dalam bentuk botol yang takarannya kurang dari seharusnya. Pihaknya mencatat bahwa agen pemasok minyak tersebut berada di daerah Kaliwadas dan akan melakukan investigasi lebih lanjut. 

“Kemudian khusus untuk tadi yang botol ya, yang kami temukan kurang ya takarannya, itu tentu kami akan berkoordinasi juga dengan DKUKMPP ya, dan tadi kan katanya agennya itu ada di kabupaten, di Kaliwadas, ya kami akan coba untuk telusuri,” ucapnya. 

Sumber: