Perempuan Pelaku Arisan Online Bodong Diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota

PENIPUAN. Perempuan Pelaku Arisan Online Bodong Diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YF (29) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online. Berdasarkan identitas yang tertera dalam KTP, YF diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari salah satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp46.455.000. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan dan penangkapan terhadap YF.
“Pelaku menawarkan skema arisan dengan iming-iming keuntungan hingga 6 persen setiap bulan dari modal yang ditanam. Namun pada kenyataannya, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/6/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.
Lebih lanjut dijelaskan, arisan online bodong yang dijalankan YF ternyata menggunakan skema piramida. Modus arisan online bodong ini memanfaatkan uang dari peserta baru untuk membayar keuntungan kepada peserta sebelumnya. Skema tersebut merupakan bentuk investasi bodong yang sudah berlangsung selama tiga tahun.
“Modus seperti ini kerap menjebak masyarakat dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi online tanpa legalitas yang jelas,” tegas Eko.
Guna mencegah bertambahnya jumlah korban, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku arisan online bodong ini. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh arisan online tersebut untuk segera melapor ke Polres Cirebon Kota.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan kasus ini. Semakin cepat dilaporkan, semakin mudah bagi kami untuk mengungkap jaringan penipuan ini,” tambah AKP Fajri.
Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk penipuan daring yang marak terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat diimbau agar senantiasa melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap setiap tawaran investasi, khususnya yang beredar di media sosial.
Sumber: