RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Lama tak terdengar kabar, mantan kader Partai Gerindra, yang saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Cirebon, Affiati kembali menjadi perbicangan hangat.
Affiati kembali menjadi perbincangan, bahkan sempat memanas dalam rapat persiapan Reses anggota DPRD Kota Cirebon untuk masa persidangan II tahun 2023, Kamis (03/08).
Forum rapat yang dihadiri oleh para Ketua Fraksi dan anggotanya tersebut, sempat memanas membahas mengenai Affiati, yang justeru Affiati sendiri tak hadir dalam rapat.
Info yang muncul dalam rapat, Affiati yang proses PAW nya berjalan masih menginginkan untuk bisa ikut dalam agenda reses masa persidangan II yang akan digelar tersebut.
Hal tersebut pun mendapatkan penolakan dari para ketua Fraksi yang hadir, terlebih dari Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik dengan tegas menolak hal tersebut, ia terang-terangan menegaskan bahwa meskipun masih berstatus sebagai anggota DPRD karena SK pemberhentian masih berproses di Provinsi, saat ini Affiati sudah bukan anggota Fraksinya.
Affiati sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai Gerindra, yang mana fraksi di DPRD sendiri merupakan kepanjangan partai.
"Bu Affiati sudah bukan Fraksi Gerindra, pemberhentian dari partai melalui keputusan DPP, menyatakan beliau sudah keluar, artinya Affiati sudah tidak menjadi anggota fraksi," ungkap Fitrah memberikan penegasan.
Fitrah pun menyayangkan, adanya info dari sekretariat DPRD, bahwa Affiati meminta agar bisa tetap ikut reses, dan pihak sekretariat diminta untuk mengeluarkan anggaran kegiatan reses untuk dirinya.
"Ada info, sekretariat DPRD diminta untuk mengeluarkan anggaran kegiatan reses untuk yang bersangkutan, bahkan akan mengutus seseorang untuk mengambil itu," lanjut Fitrah.
Dengan adanya info tersebut, kata Fitrah, fraksi pun menolak dengan tegas Affiati yang menyatakan ingin tetap ikut melakukan reses.
Fitrah pun mengangkat pasal 117 huruf (i) dan pasal 139 Peraturan DPRD Kota Cirebon nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, juntco diktum ketujuh dan kedelapan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon nomor 172.5/ Kep.Pim-04/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD masa persidangan II tahun 2023 sebagai dasar penolakan Fraksi Gerindra.
Dijelaskan Fitrah, sudah jelas, bahwa setiap anggota DPRD, baik perseorangan atau kelompok, wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan reses masing-masing, yang disampaikan kepada pimpinan Partai Politik, melalui Fraksinya di DPRD.
Dan melihat status Affiati saat ini yang sudah bukan anggota Partai Gerindra, maka Fitrah pun menolak permintaan yang dilayangkan Affiati kepada Sekretariat DPRD tersebut.
"Nanti kan wajib lapor kepada parpol melalui fraksi, nah ibu Affiati kan bukan kader Gerindra lagi, kalau ikut reses, nanti dia mau lapor ke partai mana ??," tanya Fitrah.
Namun demikian, Fitrah pun menginginkan, jikapun Affiati masih ingin ikut agenda reses, seharusnya ia berkoordinasi dengan Fraksi Gerindra terlebih dahulu, dan tidak langsung ke Sekretariat DPRD, mengingat statusnya saat ini sedang berproses untuk PAW.