RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Sementara untuk status proses pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) Affiati sendiri, setelah diajukan oleh DPC Partai Gerindra pada 20 Juni 2023 kepada DPRD Kota Cirebon.
Saat ini, lembaga DPRD sudah memenuhi berkas administrasi yang dipersyaratkan, dan sudah dikirimkan kepada Gubernur melalui Pemkot Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkaitz untuk memastikan berkas PAW yang disyaratkan lengkap sebelum dikirim ke Pemprov.
"Bicara PAW, sudah berproses, sudah dikirim ke Provinsi," ungkap Ruri.
Disebutkan Ruri, berkas pengajuan PAW sebetulnya sudah dikirim ke Provinsi, dengan tanda terima surat tertanggal 3 Juli lalu.
Hanya saja, kata Ruri, saat pengiriman pertama, Pemprov memverifikasi, dan melihat masih ada berkas yang perlu dilengkapi, sehingga sempat dikembalikan.
Pihak DPRD pun melengkapi berkas yang diminta, dan kembali mengirimkannya kepada Pemprov Jabar.
"3 Juli dikirim, sempat ada perbaikan, dan kita lengkapi, baru dikirim lagi tanggal 1 Agustus. Jadi tinggal menunggu SK Gubernur," jelas Ruri.
Jika melihat ketentuan, setelah diterima oleh Pemprov, Gubernur memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti surat pengajuan PAW tersebut.
"Minggu depan kita berharap sudah selesai, kita kirim sekaligus dengan pengusulan penggantinya, atas nama Suhaili," imbuh Ruri.
Sebagaimana diketahui, Affiati mengundurkan diri dari Partai Gerindra, dengan menyampaikan langsung surat pengunduran diri kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon menjelang tahapan pengajuan bacaleg oleh parpol peserta Pemilu.
DPC pun menyampaikan surat permohonan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada DPRD pada tanggal 20 Juni 2023.
Surat pengantar permohonan PAW yang dikirimkan Gerindra kepada Ketua DPRD, melalui sekretariat, dilampiri dengan beberapa berkas, seperti SK pemberhentian Affiati serta pengantar SK dari DPP Partai Gerindra yang diteken langsung Prabowo Subianto dan Ahmad Muzani, juga surat pengunduran diri Affiati.
SK DPP Partai Gerindra dengan nomor: 05-0154/ Kpts/ DPP-GERINDRA/ 2023 tentang pemberhentian keanggotaan Affiati dari Fraksi Gerindra di DPRD Kota Cirebon, lengkap dengan surat pengantar dari DPP dengan nomor: 03-0079/ A/ DPP-GERINDRA/ 2023 berperihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cirebon atas nama Affiati pun dilampirkan dalam surat pengajuan tersebut. (sep)