RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Kamis (07/09), puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban dari penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, mendatangi Polres Cirebon Kota.
Para korban yang merupakan perwakilan, dari ratusan korban lainnya, sengaja datang ke Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum dari perkara yang sudah mereka laporkan pada Agustus 2022 lalu.
Puluhan CPMI korban penipuan yang datang didampingi kuasa hukum tersebut pun ditemui, dan sempat berdialog dengan Kasat Intelkan Polres Cirebon Kota.
"Jadi Agustus 2022 ada laporan ke Polres Ciko terkait penipuan berkedok pemberangkan CPMI ke Polandia, dan hari ini, kami datang untuk mempertanyakan prosesnya, karena ini sudah satu tahun," demikian disampaikan Nurita Hayatin SH, Advokat yang mendampingi para korban saat diwawancarai usai menemui pejabat Polres Ciko,.
Awalnya, para korban yang jumlahnya ratusan, lanjut Nurita, akan datang beramai-ramai ke Mapolres Cirebon Kota, hanya saja, pihak Polres memfasilitasi hanya perwakilan yang diterima untuk bertemu.
"Tadinya mau demo, tapi difasilitasi oleh Polres, polisi menegaskan, setelah satu tahun, sudah ada progres pemeriksaan, saat ini sudah naik ke tingkat sidik," lanjut Nurita.
Pada pertemuan dengan kepolisian, kata Nurita, para korban pun menegaskan tiga tuntutan. Mereka mendesak Kapolres Cirebon Kota, untuk segera menetapkan tersangka.
Kedua, mereka para korban juga meminta agar kediaman dari ED dan DNY, nama yang diduga melakukan penipuan dan sudah mereka laporkan, segera diamankan dan dipasangi police line.
Terlebih, diduga dokumen pendaftaran para CPMI yang berisikan berkas-berkas penting ada di rumah tersebut.
Menuntut segera pasang police line di rumah ED dan DNY, di Cirebon dan di Indrmaayu, karena disitu menjadi TKP kejadian, disitu juga dokumen korban tersimpan.
Ketiga, para korban juga meminya agar kepolisian segera menangkap pelaku.
"Kami yakin, sangat tidak mungkin polisi tidak bisa menyelesaikan kasus ini, dan tidak bisa menangkap pelakunya," kata Nurita.
Sementara itu, Orang tua Korban, Dasmo mengaku sudah mengeluarkan uang hingga ratusan juta demi memberangkatkan dua anaknya untuk bisa bekerja di luar negeri.
"Seratus juta lebih, saya biayai dua anak, juga ada menantu. Emas sama motor dijual semua, belum pinjam sana sini," kata Dasmo yang datang jauh-jauh dari Indramayu tersebut.
Dikatakan Dasmo, pembayaran ia lakukan pada tahun 2020, dan saat itu, para korban dijanjikan bisa berangkat tiga bulan setelah biaya administrasi dibayarkan.