Namun sampai sekarang, tak jelas kabar kapan berangkat, dan yang ada uang yang ia usahakan hilang tak berbekas, diduga dibawa kabur ED dan DNY.
"Saya bayar tahun 2020, saya tertarik karena anak saya bisa lebih cepat, dan lebih gampang kerja di luar negeri. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar, malah berkas penting seperti ijazah asli SD, SMP SMA, Paspor, surat nikah, KK dan KTP masih ditangan ED dan DNY," imbuh Dasmo.
Sebagaimana diketahui, duduk persoalan awal, ada dua oknum, yakni ED dan DNY mengaku perwakilan dari PT. MMM, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, yang berkantor di Jakarta. Di Cirebon, ED dan DNY pun disebut-sebut berkantor di De'Green Residence.
Keduanya mengiming-imingi masyarakat, bahwa melalui mereka, bisa dipekerjakan ke luar negeri, yakni ke negara Polandia untuk bekerja di pabrik.
Masyarakat yang berminat, mereka meminta uang untuk mengurus administrasi.
Keduanya meminta uang kepada CPMI mulai dari 15 juta sampai 80 juta. Tak sedikit orang yang tertipu oleh dua oknum ini, dan saat ini dua oknum pun kabur.
Dari korban yang berjumlah 300 orang CPMI, 129 diantaranya adalah CPMI asal Cirebon, baik Kota maupun Kabupaten.
Sedangkan sisanya merupakan CPMI dari beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, Palembang, Lampung hingga Denpasar. Dari 129 CPMI, kerugian diperkirakan 3,2 milyar.
Perkara ini sebetulnya sudah dilaporkan kepada Polres Cirebon Kota pada bulan Agustus tahun 2022 lalu.
Bahkan sudah pemanggilan beberapa saksi, namun saat ini, dua oknum ED dan DNY masih berkeliaran, sehingga para korban berinisiatif untuk datang ke Polres Ciko, untuk menanyakan progres penyelidikan dari kasus yang berjalan. (sep)