RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Dua hari terakhir, Kota Cirebon diramaikan dengan informasi pemberhentian Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, dimana tersiar kabar, bahwa SK pemberhentian Azis sudah diteken Kemendagri, dan sudah dikirimkan kepada para pihak terkait, salahsatunya KPU.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi membenarkan, bahwa tertanggal 12 September kemarin, pihaknya menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan setelah dilihat, lampiran surat tersebut adalah pengesahan pemberhentian Walikota Cirebon, yang menjadi jawaban dari pengajuan yang dilayangkan beberapa bulan lalu.
"Benar, surat sudah kami terima. Di daerah, tembusan surat hanya untuk KPU, Ketua DPRD dan yang bersangkutan," ungkap Didi kepada Rakyat Cirebon.
Menyikapi surat tersebut, lanjut Didi, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu melihat dari kacamata tahapan pelaksanaan Pemilu, yang merujuk pada PKPU nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, juga PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten.
Menurut ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023, diatur pada pasal 14, bahwa SK pemberhentian dari Kemendagri menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif, dan harus dipenuhi paling lambat batas akhir masa pencermatan DCT.
Menurut tahapan, batas akhir pencermatan rancangan DCT itu adalah tanggal 3 Oktober 2023.
"Biasanya di waktu menjelang akhir, tapi ini Kemendagri sudah menerbitkan SK pemberhentian," lanjut Didi.
Mengenai isi dan diktum yang diputuskan dalam SK tersebut, dijelaskan Didi, ada dua hal penting, yakni, pertama, SK tersebut memberhentikan Walikota Cirebon yang sudsh mengajukan pemberhentian melalui DPRD.
Kedua, SK tersebut juga menunjuk pelaksana tugas Walikota setelah diberhentikan, dimana Wakil Walikota, diperintahkan untuk menjalankan tugas dan kewenangan Walikota yang berhenti, sampai akhir masa jabatan.
"Surat berisi dua hal, memberhentikan dan penunjukan pelaksana tugas (Plt)," jelas Didi.
Namun yang perlu diperhatikan, ditekankan Didi, point penting dalam surat tersebut, juga dijelaskan, bahwa SK pengesahan pemberhentian Walikota Cirebon, berlaku sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
Kembali ke tahapan, tahap penetapan DCT ini ada pada rentang waktu tanggal 03 Oktober sampai 03 November 2023.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan DCT Pemilu 2024. Karena pa wali maju di DPR-RI, maka penetapan DCT oleh KPU RI," kata Didi. (sep)