Disoal mengenai kemungkinan, apakah status Plt, dalam hal ini wakil Walikota yang menjalankan tugas fungsi Walikota, bisa maju hingga menjadi Walikota definitif, Agus pun melihat ada proses panjang yang harus ditempuh, mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) hanya tinggal beberapa bulan, namun bukan tidak mungkin bisa dijalankan.
"Ada Mekanisme selanjutnya, panjang, dan ini akan jadi bahan konsultasi kita. SK berlaku sejak tanggal penetapan DCT, jadi sekarang SK pemberhentian tersebut belum berlaku," imbuh Agus. (sep)