Lagi, PDAM Diguyur Penyertaan Modal Rp5,6 Miliar, Opang: Bersifat Reimburse dan Akan Kembali ke Kas Daerah

Rabu 27-09-2023,13:52 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Pada rapat Paripurna DPRD, Senin (25/09) lalu, Pemkot Cirebon menyampaikan tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan oleh panitia khusus.

Usulan Raperda pun disampaikan oleh Wakil Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati, yang dimandatkan oleh Walikota Cirebon, Nashrudin Azis untuk menjadi representasi Pemkot dalam Paripurna tersebut.

Salahsatu dari tiga Raperda yang disampaikan, adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon.

Direktur Utama PAM-TGN, Sofyan Satari SE MM menjelaskan, bahwa penyertaan modal ini, berkaitan dengan program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK) yang diikuti pihaknya.

Ada lima program HAMBK yang diikuti, yakni rencana bisnis, rasio operasional, air tidak berrekening atau penurunan tingkat kehilangan air, peningkatan kualitas air serta kontinuitas aliran air.

"Program ini kami ikuti sejak tahun 2020 dengan penyertaan modal sebesar 10,6 milyar," ungkap Opang, sapaan akrabnya.

Sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengganggu stabilitas keuangan daerah, lanjut Opang, proses penyertaan modal pun terganggu, karena sejak program ini dimulai pada tahun 2020, sampai dengan 2023, fiskal anggaran Pemkot belum bisa memenuhi angka Rp10,6 miliar.

Sampai saat ini, dari angka 10,6 milyar penyertaan modal yang disetujui, PAM-TGN baru menyerap sekitar 5 milyar untuk pelaksanaan lima program HAMBK.

Sejatinya, sisa dari penyertaan modal untuk PAM-TGN itu dipenuhi di tahun 2023, dan karena refocusing, baru bisa direalisasi di tahun 2024, dan Perda pun perlu dilakukan penyesuaian.

Maka dari itu, Raperda yang disampaikan para Paripurna, adalah penyesuaian terhadap Perda penyertaan modal PAM-TGN sebelumnya.

"Sejak 2020 sampai 2023, karena refocusing,  PMP ini baru terserap sebesar Rp5 miliar dari 10.6 milyar yang disetujui, sisanya 5,674 milyar mas," ujar Opang.

Lebih lanjut, dijelaskan Opang, dengan disesuaikannya Perda PMP, tahun depan kebutuhan dana untuk lima program HAMBK ini sudah tercukupi.

Ditambahkan Opang, program HAMBK yang merupakan progam pusat ini, bersifat reimburse, sehingga kedepan, modal yang dikeluarkan akan dilakukan penggantian olwh pemerintah pusat.

"Ini sifatnya reimburse mas, pengembalian dari pemerintah pusat pun akan cair ke kas Pemkot, karena sifatnya rembes, atas kinerja PDAM tersebut," kata Opang. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait