TA DPR RI Ini Percaya Diri Bakal Gantikan Abdullaah Sapi'i Jadi Anggota KPU Kab Cirebon

Jumat 29-09-2023,10:48 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Mantan komisioner KPU Kabupaten Cirebon masa bakti 2014-2019, Sudiono mengaku percaya diri, bisa mengganti Abdulah Sapi'i menjadi Komisioner KPU Kabupaten Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024.

Abdulah Sapi'i sendiri saat ini sudah menduduki jabatan baru sebagai ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Jawa Barat.

"Kalau berdasarkan urutan pada saat pengumuman periode 2019-2024 saya berada di nomor 6. Tapi kan tidak serta-merta langsung masuk, harus melalui mekanisme," ujar Sudiono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (28/9).

Mekanisme yang akan dilakukan oleh KPU adalah dengan melakukan klasifikasi dan juga verivikasi. Kalau dirasa masih memenuhi kriteria tersebut dirinya akan siap mengemban amanah menjadi anggota KPU Kabupaten Cirebon meskipun sisa waktunya hanya sekitar 6 bulan.

"Kalau diberi kesempatan untuk masuk, saya pastikan akan mengambil kesempatan itu. Saya siap mengundurkan diri dari posisi saya sebagai Tenaga Ahli (TA)," tandasnya.

Meski menjadi TA, Sudiono namanya tidak masuk dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol). Artinya walaupun saat ini, posisinya sebagai TA anggota DPR RI, namun bukan menjadi bagian dari partai politik.

"Betul saya sekarang menjadi TA. Namun kontrak saya tidak dengan anggota DPR RI tapi dengan Sekretariat DPR RI. Tugas saya hanya memfasilitasi kegiatan dari anggota DPR RI, karena saya di Cirebon jadi saya hanya mengikuti kegiatan yang ada di Cirebon saja," terangnya.

Sudiono mengatakan kalau berdasarkan PKPU yang ada, ketentuan untuk pergantian anggota KPU adalah nomor berikutnya dari hasil pengumuman. Namun dirinya mengaku tidak mau jumawa meskipun berada di posisi nomor 6.

"Saya serahkan kepada KPU RI yang mempunyai mekanisme. Kalau diberi kesempatan saya pastikan saya siap," tutupnya.

Sebelumnya, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner KPU Kabupaten Cirebon, menjadi kewenangan dari KPU RI. Sejauh ini, KPU RI belum memberikan rambu-rambu, untuk segera memprosesnya.

Sebagaimana diketahui, ada posisi unsur pimpinan KPU Kabupaten Cirebon yang kosong, setelah Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon Abdullah Sapi'i naik ke KPU Jawa Barat.

KPU Jawa Barat sendiri belum bisa memastikan kapan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut akan dilaksanakan. Itu disampaikan oleh Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i.

"Untuk proses PAW menjadi kewenangan dari KPU RI, untuk itu kita juga masih menunggu arahan dari KPU RI untuk tindak lanjut terkait kekosongan (PAW, red) itu. Karena kalau pun hanya 4 Komisioner masih bisa dan kalau harus pleno juga masih kuorum," ujarnya.

Kekosongan anggota KPU ini kata Sapi'i, bukan hanya di Kabupaten Cirebon saja. Namun ada beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat juga mengalami kekosongan. Seperti di Kabupaten Subang, Kota Bandung, Kabupaten Garut dan beberapa daerah lainnya. Dan untuk kebijakan dilakukan PAW atau tidak itu menjadi ranahnya KPU RI. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait