Wacana Pilkada Dipercepat, KPU Kota Cirebon Mulai Sesuaikan Tahapan

Senin 02-10-2023,12:43 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Iing Casdirin

Maka, untuk mengantisipasi keserentakan pelatikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak, maka solusi yang bisa dilakulan, adalah mempercepat waktu pemungutan dan penghitungan suara, yang semula dijadwalkan bulan November 2024, setelah dihitung dengan masa proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi, itu idealnya dilaksanakan di bulan September 2024.

Jika Pilkada serentak dipercepat, KPU RI juga memebahas mengenai efek terhadap internal penyelenggara, mengingat masih ada tahapan Pemilu 2024.

Karena tahapan Pilkads mulai Desember, maka mulai Desember hingga Februari, ada dua hajat yang harus dilaksanakan oleh satu panitia.

"Dengan beririsannya tahapan Pemilu dan  tahapan Pilkada yang sumber pendanaannya berbeda, berdampak pula terhadap SDM pelaksananya. Di tingkat ad hoc PPK dan PPS juga beban kerja otomatis bertambah. Itu yang menjadi pembahasan," kata Mardeko. (sep)

Kategori :