RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, langsung memanggil Bupati Cirebon terkait masalah perizinan. Surat pemanggilannya sudah dibuat, dan akan dikirimkan segera.
"Surat pemanggilan sudah dibuat. Mungkin hari ini dikirimkan. Kan beliau sudah menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan kita. Kami di legislatif langsung buatkan (pemanggilan,red)," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan.
Pihaknya siap menunjukan SKPD terkait yang dinilai sudah mempersulit proses perizinan. Salah satunya kata Yoga sudah dimunculkan di media, dan dibahas saat rapat kerja dengan dinas terkait.
"Kan ada DLH, Dishub, Damkar DPMPTSP dan DPUTR," kata Yoga.
Yoga menjelaskan, komisi III bukan ingin memperkeruh situasi terkait masalah investasi. Justru, ingin mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan ber investasi di Kabupaten Cirebon. Namun melihat alur perizinan yang tidak ada dasar hukumnya, malah akan menghambat investasi di Kabupaten Cirebon.
Bupati sendiri berkoar-koar bahwa mengurus izin dalam hal ini PBG, sangat mudah. "Dulu katanya mengurus izin di Kabupaten Cirebon, seminggu selesai. Atau telat-telatnya sebulan. Tapi banyak tuh yang sampai setengah tahun PBGnya belum terbit-terbit," katanya.
"Padalah mereka sudah menempuh proses sesuai aturan di SIMBG," lanjutnya.
Menurutnya, syarat-syarat yang sudah dibuat di SIMBG sudah jelas diatur kementerian. Namun ketika masyarakat ingin mengurus ke OPD terkait, muncul syarat lainnya dari masing-masing dinas terkait. Misalnya, harus ada rekom Damkar, rekom andal lalin, andal dari LH termasuk UKL UPL.
Ada juga rekom Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lokasi, pertek BPN dan surat keterangan DPMPTSP. "Dan rekom yang saya sebut tadi, muncul semua di masing-masing dinas terkait. Kalau rekom tata ruang muncul di LH, lah apa korelasinya LH dengan tata ruang. Ini kan sepertinya ada kongkalikong. Dan itu tidak ada di aturan kementerian," jelasnya.
Justru dengan munculnya syarat yang ditetapkan sendiri oleh dinas terkait lanjutnya, malah membuat pemohon PBG kebingungan. Akhirnya, harus memenuhi syarat yang ditetapkan SKPD terkait, sementara syarat yang ada di SIMBG jelas tidak berlaku. Padahal sederhananya, ketika permohonan sudah dipenuhi di SIMBG, tinggal memeriksa kelengkapan fisik.
Kalau tidak lengkap, pemohon bisa melengkapi sesuai aturan yang ada. "Intinya, izin itu keluar tidaknya kalau permohonan pemohon syaratnya sudah dalam fase pemeriksaan tekhnis di Bidang BP DPUTR. Mereka mengajukan ke DPMPTSP. Lalu DPMPTSP melakukan verifikasi ulang," katanya.
"Kalau syaratnya lengkap dan sesuai, izin bisa keluar. Kalau ada yang kurang mereka mengembalikan lagi ke Bidang BG. Sederhana kan harusnya," katanya.
Politisi Hanura itu menambahkan, justru dengan akan dipanggilnya Bupati oleh komisi III, persoalan akan terang benderang. Ini supaya investor yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon tidak berfikir ulang dengan ruwetnya mengurus PBG. Imbasnya, nanti akan menjadi preseden buruk para investor tentang sulitnya mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon.
"Contoh tuh Kabupaten Majalengka. Mengurus izin di sana itu mudah karena patokannya ada di SIMBG. Jadi tidak makan waktu berbulan bulan. Investor itu butuh kepastian hukum supaya modal yang ditanamkan bisa aman," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menilai, sampai sekarang mengurus PBG yang menjadi pengganti IMB masih ribet. Hal itu karena, harus ada izin teknis dari dinas terkait meski syarat-syarat yang diminta tidak ada dasar hukumnya.
Ironisnya, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terakit tersebut, dinilai mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait.
Pernyataan Yoga pun mendapat reaksi keras dari Bupati Cirebon, Imron. Dia meminta supaya menunjukan dinas mana saja yang mempersulit proses perizinan. Kalau ada, bupati mengancam akan memberi sangsi dan men jewer oknum dinas terkait yang mempersulit proses perizinan. (zen)
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sudah Siapkan Surat, Panggil Bupati Cirebon Terkait Perizinan
Senin 09-10-2023,16:32 WIB
Editor : Iing Casdirin
Kategori :