RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Meskipun tidak masuk dalam formasi yang dibuka untuk seleksi terbuka atau open biding, namun dalam waktu dekat, satu posisi jabatan eselon II akan kembali kosong.
Satu jabatan eselon IIb yang akan kembali mengalami kekosongan, adalah posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), karena pejabat definitifnya saat ini, Atang Hasan Dahlan bakal memasuki masa purnabakti per tanggal 1 November mendatang.
"Saya sampai akhir Oktober, per 1 November purna mas," demikian disampaikan Atang kepada Rakyat Cirebon.
Mengingat tidak masuk dalam formasi yang dibuka untuk open biding, maka selepas pejabat definitif saat ini purna, otomatis akan kosong, dan harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), merupakan perangkat daerah pelayanan dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, karena berkaitan dengan segala bentuk dokumen kependudukan.
Maka dari itu, sebelum dirinya purna, Atang pun intens berkoordinasi dengan Pemkot, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sehingga saat ia selesai, tidak terjadi kekosongan jabatan yang berpengaruh kepada pelayanan.
Saat ini, kata Atang, Disdukcapil sudah mengajukan nama yang diusulkan untuk menjadi Plt.
"Sudah ajukan Plt awal Oktober, satu nama, Sekdis, tinggal nunggu turun saja. Kita dan BKPSDM sudah ke konsul ke Dirjen Dukcapil, dan bagusnya Plt itu dari internal, karena menyangkut administrasi kependudukan," jelas Atang.
Atang berharap, pengajuan Plt segera direspon, dan SK Plt segera diteken Walikota, karena setelah proses SK turun, masih ada serangkaian pengurusan berkas lainnya di pemerintah pusat.
Hal ini dikarenakan, Plt Kepala Disdukcapil yang ditetapkan nanti, akan mengambil alih tugas pejabat definitif dalam meneken berkas-berkas kependudukan, seperti E-Ktp, Kartu Keluarga hingga pengantar pindah datang, dan saat ini, approve dilakukan secara elektronik, sehingga pejabat Plt nanti perlu mengurus pendaftaran tanda tangan elektronik (TTE).
"Nanti SK ditembuskan ke Mendagri, minta diakui TTE untuk approve dokumen kependudukan, selain ke Mendagri, ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Balai Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga ke Kemenkumham," ujar Atang.
Setiap harinya, ditambahkan Atang, pelayanan administrasi kependudukan memerlukan pengesahan berupa TTE dari pejabat berwenang yang terverifikasi, sehingga penetapan Plt diharapkan Atang bisa secepatnnya.
"Supaya pas dan tidak ada jeda, pas tanggal 1 November, Plt sudah ambil alih kendali, nanti dokumen-dokumen kependudukan di teken Plt secara approve elektronik," imbuh Atang. (sep)