Awalnya, pada tahun ini, Pemkot menghibahkan anggaran sebesar 1,7 milyar untuk pelaksanaan tahapan Pilkada, diantaranya 1,2 milyar untuk KPU, dan dan 500 juta untuk Bawaslu 500 juta.
Namun, tertanggal 29 September lalu, Mendagri menerbitkan SE nomor 900.1.9.1/ 5252/ SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Isi didalamnya, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, wajib menganggarkan dana hibah Pilkada dengan ketentuan 60 persen di tahun 2024, dan 40 persen di tahun 2023.
Bahkan, Mendagri menugaskan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti hal tersebut, dengan ikut memberikan penegasan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam hal pemerintah kabupaten dan kota tidak menindaklanjuti penegasan tersebut, maka, Gubernur diperintahkan untuk tidak memberikan nomor register terhadap Perda APBD, baik perubahan 2023 maupun APBD 2024, sehingga tidak dapat diberlakukan.
Sebagai hitung-hitungan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024, Pilkada membutuhkan anggaran sebesar Rp. 29.944.581.600, masing-masing untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp. 25.244.581.600, dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp. 4.700.000.000.
Maka, SE Mendagri, mewajibkan Pemda menganggarkan dana sebesar 40 persen dari total kebutuhan, yakni Rp. 11.977.832.640, terdiri dari Rp. 10.097.832.640 untuk KPU, dan Rp. 1.880.000.000 untuk Bawaslu, pada tahun 2023 ini. (sep)