RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Setelah diambil persetujuan bersama melalui Rapat paripurna DPRD, Kamis (16/11), kini Kota Cirebon memiliki payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda), yang menjadi regulasi terkait dengan penyelengggaraan Pesantren di Kota Cirebon.
Untuk diketahui, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, menjadi salahsatu dari tiga Raperda yang disahkan, selain dua Raperda lain, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN), serta Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Tunggal Dewananto mengungkapkan, pembahasan mengenai Raperda yang merupakan inisiasi DPRD ini, sudah dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pembahasan di internal Pansus, bersama tim asistensi pemerintah daerah hingga dibawa ke rapat Pimpinan, sampai akhirnya disepakati untuk diambil persetujuan dalam Paripurna.
"Raperda ini merupakan Inisiasi DPRD, Alhamdulillah sudah sampai tahap akhir pembahasan terkait hasil fasilitasi gubernur, dan hari ini bisa disahkan dalam Paripurna," ungkap Dewa.
Mengenai garis besar dari Raperda yang saat ini sudah diambil persetujuan tersebut, Dewa menuturkan, bahwa draft Raperda terdiri dari 10 bab dan 32 pasal.
Sepuluh bab yang ada, isinya mengarah kepada penguatan-penguatan kelembagaan pesantren di Kota Cirebon.
Mulai dari fasilitasi penyelenggaraan, penguatan data dan informasi, kerjasama dan partisipasi masyarakat hingga penguatan di sisi pendanaan.
"Perda yang berisi 10 bab dan 32 pasal ini, mudah-mudahan bisa menjadi payung hukum untuk penguatan kelembagaan pesantren di Kota Cirebon," harap Dewa.
Ditambahkan Dewa, setelah disahkan, Perda ini akan mulai disosialisasi kepada seluruh stake holder terkait, serta para pengasuh ponpes yang ada di Kota Cirebon, sehingga kehadiran Perda ini bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya lembaga pesantren.
"Setelah ini, kita akan hearing dengan stakeholder terkait, dan para kiai, untuk mensosialisasikan Perda baru ini," kata Dewa.
Sementara itu, Plt Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati MAP mengapresiasi, pengesahan tiga Raperda yang dilakukan DPRD.
Terkhusus mengenai Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, yang akan menjadi instrumen penguatan lembaga-lembaga pesantren di Kota Cirebon.
"Pengaturan dari Perda ini, tentu akan memberikan kemajuan terhadap pesantren, agar dukungan-dukungannya lebih maksimal," kata Eti.
Eti juga menambahkan, setelah disahkan dan disetujui bersama, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa diterapkan sesuai dengan tujuan awal, dan bisa meningkatkan kesejahteraan pesantren di Kota Cirebon.
"Terima kasih kepada DPRD atas kerjasamanya, tiga raperda ini, mudah-mudahan bermanfaat untuk Kota Cirebon," harap Eti. (sep)
GRAFIS
Draft Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren :
- 10 BAB
- 32 Pasal
BAB I Ketentuan Umum : 2 Pasal
BAB II Kebijakan Umum Pesantren : 3 Bagian, 15 Pasal
BAB III Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren : 5 Pasal
BAB IV Tim Fasilitasi : 1 Pasal
BAB V Pengelolaan Data dan Informasi : 2 Pasal
BAB VI Pendanaan : 1 Pasal
BAB VII Kerja Sama : 1 Pasal
BAB VIII Partisipasi Masyarakat : 1 Pasal
BAB IX Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan : 1 Pasal
BAB X Ketentuan Penutup : 2 Pasa