RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Masa kampanye pada tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai, menurut PKPU nomor 03 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, akan berjalan selama 75 hari sampai tanggal 10 Februari 2024.
Menjelang detik-detik dimulainya tahapan ini, Bawaslu Kota Cirebon pun memberikan warning kepada KPU, dengan menyampaikan beberapa hal penting yang diminta untuk diperhatikan.
Secara resmi, 'warning' Bawaslu kepada KPU tersebut disampakan dalam bentuk surat imbauan, yang sudah dilayangkan langsung.
"Kita sudah sampaikan dalam bentuk surat. Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan melalui imbauan tertanggal 24 November 2023 tersebut," demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, Sabtu (25/11).
Devi menuturkan, ada enam poin inti, warning Bawaslu untuk KPU dalam surat imbauan nomor 217/ PM.00.02/ K.JB-24/ 11/ 2023 tersebut.
Pertama, Bawaslu mengimbau KPU Kota Cirebon untuk secara intens berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cirebon, mengenai pendaftaran pelaksana kampanye, maupun Tim Kampanye di tingkat Kota Cirebon, terkait dengan ketentuan persyaratan, tata cara, maupun batas akhir pendaftaran, agar sesuai dengan kesepakatan bersama yang sudah disepakati semua unsur pada rakor sebelumnya.
Kedua, lanjut Devi, Bawaslu mengimbau KPU untuk memastikan proses pendaftaran pelaksana kampanye, maupun Tim Kampanye di Kota Cirebon, sesuai dengan prosedur dan tidak melebihi batas akhir waktu pendaftaran.
"Sesuai dengan ketentuan, ini (pendaftaran pelaksana kampanye. Red) paling lambat tiga hari sebelum kampanye, atau tanggal 25 November 2023," tutur Devi.
Poin ketiga, sambung Devi, Bawaslu mengimbau KPU untuk menetapkan, dan mensosialisasikan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024 di Kota Cirebon, dengan tidak memberikan dalam bentuk uang kepada peserta Kampanye.
"Demikian juga, KPU perlu segera menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, mana yang boleh dan tidak, serta dimana lokasi yang bisa digunakan untuk rapat umum pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon," kata Devi.
Ditambahkan Devi, Bawaslu meminta agar KPU menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bawaslu, serta instansi-instansi berwenang lainnya, terkait dengan nama-nama pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye yang telah terdaftar di KPU Kota Cirebon.
Termasuk mengenai standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon diimbau untuk menyampaikan besarannya kepada Bawaslu, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, sesuai standar biaya daerah.
"Semua kami imbau untuk disampaikan kepada stake holder terkait, termasuk kami, tentu dengan memperhatikan tanggapan dan masukan dari pihak-pihak, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," imbuh Devi, yang didampingi Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin, serta Koordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Nurul Fajri SPdI MIKom.
Sebelumnya, KPU Kota Cirebon juga sudsh mulai mensosialisasikan teknis tahapan kampanye kepada parpol, termasuk sist yang akan digunakan oleh parpol pada saat kampanye nanti.
Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri mengatakan, parpol sudah disosialisasikan tentang aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), dimana semua parpol mempunyai akun untuk mengakses itu.
Fungsinya, semua jadwal kampanye, baik parpol maupun caleg, harus tercatat dan terdata, dan diinput oleh parpol melalui aplikasi tersebut.