RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Jadwal kampanye baru dibuka. Hari ini Selasa (28/11) sampai 10 Februari mendatang. Artinya, peserta pemilu dibebaskan melakukan kampanye selama 75 hari.
KPU Kabupaten Cirebon pun telah mengeluarkan Keputusan bernomor 544 tahun 2023. Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam penyelenggaraan pemilu 2023.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA mengatakan, kampanye terbuka pemilu saat ini hanya untuk Alat Peraga Kampanye (APK). Artinya berbeda dengan kampanye Akbar yang teknisnya dibahas melalui rapat umum. Nantinya, kampanye Akbar ini itu dibagi tiga zona. Wilayah Timur, Wilayah Tengah dan Barat.
"Rencana kampanye pemilu damai, tidak jadi digelar. Agendanya langsung masuk ke kampanye terbuka. Titik kampanye terbuka untuk pemasangan APK untuk saat ini boleh dilakukan di 40 Kecamatan," kata Sopidi, Senin (27/11).
"Misalnya, di sepanjang wilayah Kecamatan Sumber, sepanjang Kecamatan Weru, dan seterusnya seperti itu. Dibebaskan. Sepanjang tidak melanggar ketentuan. Kemudian ada," lanjutnya.
Itu kata Sopidi berdasarkan keputusan KPU nomor 544 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
KPU juga memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi berupa baligho berjumlah 1 buah dalam 1 media, dan untuk seluruh pasangan calon, seluruh parpol peserta pemilu dan seluruh calon anggota DPD yang dipasang di Kecamatan Sumber.
"Jadi dipasang hanya di Ibu Kota Kabupaten Cirebon yakni, Kecamatan Sumber. Itupun cuma satu titik," tuturnya.
Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah SFil mengatakan, meskipun kampanye dibebaskan, peserta pemilu tetap harus memperhatikan rambu-rambu.
Karena ada larangan selama kampanye terbuka pemilu di beberapa tempat. Seperti tempat pendidikan, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Gedung atau fasilitas milik pemerintah. Serta tempat yang dianggap menganggu ketertiban umum.
"Jadi, dimasa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 itu, peserta pemilu dibebaskan melakukan kampanye termasuk pemasangan titik-titik Alat Peraga Kampanye (APK). Tentunya dengan melihat rambu-rambu lapangan selama kampanye yakni, mengacu pada PKPU nomor 15/2023," kata Husnul, kemarin.
Artinya, di masa kampanye itu, penyelenggara pemilu berharap, para peserta pemilu dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk dipergunakan sebaik-baiknya. "Dan dari 18 partai politik, semuanya telah mengusulkan tim kampanye nya," terangnya.
Untuk pembagian waktu kampanye Akbar dari masing-masing partai politik berbeda lagi, teknisnya nanti akan dibahas pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024 melalui tahapan rapat umum. Termasuk didalamnya membahas iklan di media cetak maupun elektronik.
"Semua aktivitas selama kampanye, harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) ke KPU," pungkasnya. (zen)
Mulai Hari Ini Resmi Dibuka, Caleg Harus Tahu Nih Lokasi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Kampanye
Selasa 28-11-2023,09:20 WIB
Editor : Iing Casdirin
Kategori :