Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi, 2 Tersangka Masih DPO

Rabu 06-12-2023,16:46 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Asep Saepul Mielah

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kawanan spesialis pembobol rumah kosong yang berhasil melancarkan aksinya di Perumahan Griya Sunyaragi Permai (GSP), Kota Cirebon berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kawanan pencuri yang beraksi di sebuah rumah di jalan Mahoni Raya, RT 06 RW 12 Kelurahan Karyamulya, Kesambi tersebut berjumlah lima orang, tiga diantaranya berhasil diamankan, yakni TAS, MY dan DM, yang berhasil ditangkap di sebuah tempat kost di daerah Losarang, Kabupaten Indramayu.

Sedangkan dua pelaku lain, yakni R dan DS, masuk dalam DPO dan masih dilakukan pengejaran.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, mengungkapkan, kronologis kejadian, kawanan yang dikenal dengan kelompok Makassar tersebut, melancarkan aksinya pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023.

Sekitar jam 07.00 WIB pagi, para pelaku dari tempat kost di daerah Losarang Indramayu, menuju ke Kota Cirebon dengan menggunakan satu unit mobil dan dua motor, serta membawa alat yang sudah di persiapkan di dalam tas.

Tiba di Kota Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB, secara acak komplotan ini berkeliling mencari target rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

"Modus dari para pelaku mencari sasaran secara acak dengan rumah yang kosong. Dan sampailah mereka di TKP di Perumahan GSP," ungkap Rizky yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (06/12).

Setelah menemukan target, tersangka R dan DS yang masih DPO, turun ke TKP untuk memastikan tidak ada orang di rumah yang diincar.

"Kemudian mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi. R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang didalam rumah," tutur Rizky.

Di rumah tersebut, komplotan ini berhasil menggasak berupa 10 jam tangan dan satu unit HP, dan saat dilakukan penyedilikan, kerugian yang ditimbulkan mencapai angka 30 juta rupiah.

Dari tangan ketiga pelaku yang diamankan, petugas pun mengamankan barang bukti berupa 2 unit jam tangan, 1 unit mobil Toyota AGYA warna Hitam, 1 unit sepeda motor Xeon, 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas slempang warna hitam, 1 dus book handphone, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi.

Akibat perbuatannya, komplotan ini akan dikenakan pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami imbau kepada masyarakat, parkirkan kendaraan dengan kunci ganda, diparkir di tempat yang mudah diawasi. Dan yang akan pergi keluar kota, kami imbau simpan barang berharga di tempat yang aman, dan beritahu tetangga dan RT RW agar saling menitipkan," kata Rizky. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait