RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg 31 Desember batal demi hukum. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas sejumlah kepala daerah. Keputusan MK tersebut tak bisa diganggu gugat. Final dan mengikat.
Demikian disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi di sela-sela peresmian gedung KPU baru di Kelurahan Kenangan, Kecamatan Sumber. Meski demikian, kata Luthfi, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi itu berkaitan dengan soal mencabut mekanisme paripurna AMJ yang sudah digelar DPRD beberapa waktu lalu.
"Keputusan yang diambil melalui paripurna, maka dicabutpun harus melalui paripurna. Jadi kita akan konsultasi ke Kemendagri hasil keputusan MK," kata Luthfi.
Maka, lanjut Luthfi, pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan MK yang baru. Semua harus patuh dan taat. Hanya saja, yang perlu diclearkan adalah mekanismenya, bahwa tidak ada penunjukkan Pj oleh Kemendagri.
Artinya, proses pengisian Pj otomatis dihentikan. Informasi tersebut didapat melalui telephone. Tapi kata Kang Luthfi--sapaan untuknya, pihaknya tetap harus ke Jakarta memastikan mekanisme pencabutannya (AMJ Bupati yang telah diparipurnakan, red) seperti apa.
Sebab, ada 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya di 31 Desember dari 171 pilkadanya yang pilkada pada 2018. "Nah yang 48 ini otomatikli harus mengikuti hasil mekanisme oleh MK," pungkasnya. (zen)