RAKYATCIREBON.ID, SEMARANG -- Sebanyak 6 oknum anggota TNI yang terlibat dalam pengeroyokan sukarelawan capres-cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian itu disampaikan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Komando Daerah Militer (Kodam) IV/ Diponegoro menyebut enam oknum prajurit Bataliyon Infanteri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha itu terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/ Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para terperiksa.
Enam yang diproses hukum di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta, yaitu Prajurit Dua (Prada) Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Dia menjelaskan penyidik Denpom IV/4 Surakarta terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum.
"Pomdam (Polisi Militer Kodam, red) IV/ Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil," kata Kolonel Richard, Selasa (2/1).
Kolonel Richard memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menyebut investigatif secara cepat terus dilakukan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus ini.
"Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban," katanya.
Pihaknya mengajak masyarakat tetap tenang dan percaya serta menghormati segala langkah proses hukum yang sedang berlangsung.
"Demi terciptanya keadilan yang seutuhnya, kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut," ujarnya.
Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1997 itu menyinggung penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3).
"Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu," kata mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0113 Gayo Lues itu. (fajar)
Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud, 6 Oknum TNI Jadi Tersangka
Selasa 02-01-2024,19:16 WIB
Editor : Iing Casdirin
Kategori :