Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktek yang sudah berjalan 3 bulan ini, mencapai angka Rp. 22.518.000,-.
SB dan JN, kata Anggi, masing-masing mendapatkan upah sebesar 40 ribu untuk pemindahan ke tabung 12 kilogram, dan 15 ribu untuk mengisi tabung 5,5 kilogram.
Oleh AS, tabung hasil pemindahan dari 3 kilogram, untuk tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga 200 ribu, dan untuk tabung gas 5,5 kilogram dijual seharga 100 ribu.
"Kerugian yang diderita negara, dalam 3 bulan, yaitu 22,5 juta. Jadi praktek ini sudah tiga bulan berjalan. Kita tangkap tangan, pasarnya, berada di seputaran wilayah TKP. Kecurigaan awal, konsumen, gas cepat habis. Kasus ini masih kita kembangkan," kata Anggi. (sep)