"Kami mengapresiasi kerja-kerja pengawasan di Kota Cirebon, dan PSU sesuatu yang diatur UU, bukan hal yang luar biasa. Jadi jangan dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa, biasa saja, jangan seperti mau kiamat. PSU-PSU yang direkomendasikan, dikembalikan ke KPU, untuk dilaksanakan atau tidak, kalaunpun tidak dilaksanakan, akan ada proses selanjutnya dari Bawaslu," kata Fereddy. (sep)