RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon merespon rekomendasi yang disampaikan Bawaslu terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut sudah diterima pihaknya pada Rabu malam dan Kamis pagi, dimana rekomendasi ditujukan masing-masing Panwascam pada PPK.
"Sudah dapat laporan, kita hanya dapat tembusan," ungkap Mardeko.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, lanjut Mardeko, saat ini Divisi Hukum KPU Kota Cirebon sedang mengkaji rekomendasi PSU dI lima TPS tersebut.
Pasalnya, KPU tidak bisa serta merta bisa langsung melaksanakan PSU seperti yang direkomendasikan, dan bahkan KPU punya kewenangan untuk tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, jika menurut kajian, dan melihat berbagai pertimbangan PSU dinilai tidak perlu dilaksanakan.
Seperti salahsatu pertimbangan, disebutkan KPU, tingkat kehadiran dan partisipasi masyarakat juga perlu menjadi perhatian, karena untuk pemungutan suara ulang, belum tentu tingkat partisipasi masyarakat bisa setinggi pemungutan suara sebelumnya.
"Saat ini sedang dikaji sama divisi hukum, kita lihat hasilnya nanti," lanjut Mardeko.
Secara prosedur, dipastikan Mardeko, KPPS yang menjadi tangan panjang KPU sudah diberikan pembekalan mengenai tugas dan kewenangannya di TPS, sehingga upaya-upaya pencegahan sudah juga dilakukan oleh KPU untuk mengantisipasi human eror di lapangan.
Setelah divisi hukum melakulan kajian, dijelaskan Mardeko, KPU akan melakukan pleno, karena untuk melaksanakan PSU, banyak faktor yang harus dipersiapkan.
"Setelah kajian divisi hukum ada hasilnya, nanti kita pleno," jelas Mardeko.
Ditambahkan Mardeko, untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-undang, KPU punya waktu 10 hari untuk menindaklanjuti, baik dengan melaksanakan rekomendasi Bawaslu, ataupun dengan tidak melaksanakannya, dengam berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan.
Untuk tahapan Pemilu sendiri, pasca pemungutan suara Rabu kemarin, saat ini proses rekapitulasi mulai berjalandi tingkat Kecamatan.
Logistik Pemilu pun sudah berkumpul kembali di PPK di tingkat Kecamatan, karena rekapitulasi pertama dilakukan di tingkat Kecamatan.
"Tahapan saat ini, sesuai dengan PKPU 05 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil Pemilu, selanjutnya, rekap di tingkat PPK mulai dilakukan, waktunya tanggal 15 Februari sampai 3 Maret, terus berlanjut dan berjenjang," kata Mardeko. (sep)