Mudik Gratis Dishub Jawa Barat 2024: Daftar Rute, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Selasa 12-03-2024,15:22 WIB
Reporter : Al Fina
Editor : Al Fina

Yogyakarta – Kuningan

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jawa Barat 2024

Sebelum mendaftar dalam program mudik gratis ini, Mama perlu memahami syarat dan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat daftar mudik gratis Dishub Jawa Barat 2024:

1. Peserta mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia.

2. Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali, dengan 1 tiket untuk 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK Kartu Keluarga (KK) bagi yang tidak memiliki KTP.

4. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.

Cara Pendaftaran: Online dan Offline

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs https://mudik-dishub.jabar.go.id. Mama dapat mengikuti langkah-langkah yang tertera di situs tersebut.

Sedangkan untuk pendaftaran secara offline, Mama dapat datang langsung ke Kantor Dishub Jabar di Jalan Sukabumi No. 1, Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pengecekan Ketersediaan Kuota

Mama juga dapat memeriksa ketersediaan kuota mudik yang tersisa secara online melalui situs https://mudik-dishub.jabarprov.go.id/ketersediaan.

Konfirmasi Pendaftaran

Setelah berhasil mendaftar, Mama memiliki waktu 5 hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan konfirmasi di lokasi yang telah ditentukan.

Konfirmasi ini dapat dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bersama fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta bukti telah melakukan registrasi pendaftaran.

Penting untuk dicatat bahwa peserta yang tidak melakukan konfirmasi akan dianggap gugur atau hangus oleh sistem secara otomatis. Oleh karena itu, pastikan Mama melakukan konfirmasi tepat waktu.

Kategori :