CIREBON - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberikan lampu kuning untuk para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM turun langsung memberikan penguatan dan pembekalan kepada para Notaris di Jawa Barat. Para notaris berkumpul disalahsatu hotel di Kota Cirebon, Kamis (16/05). Cahyo mengungkapkan, se-Indonesia, saat ini terdata ada sekitar 21 ribu Notaris dan PPAT, dimana mereka masih perlu diberikan pengarahan terkait dengan keprofesian Notaris. BACA JUGA:Manuver Yoga Setiawan SE Songsong Pilkada Cirebon "Kami turun memberikan penguatan kepada para Notaris. Kita sampaikan rujukan dan rambu-rambu, apa saja hal-hal yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh Notaris," ungkap Cahyo. Profesi Notaris, lanjut Cahyo, merupakan profesi yang tanpa resiko, bahkan bisa sangat beresiko jika dalam menjalankan fungsinya, mereka keluar dari kode etik dan aturan main yang ada. "Notaris harus paham sektor-sektor industri mana yang mereka harus hati-hati, transaksi beresiko tinggi, seperti pertambangan. Mereka juga harus menerapkan prinsip jasa Notaris. Kita sudah mengeluarkan pedoman bagi Notaris saat membuat Akta," lanjut Cahyo. Dijelaskan Cahyo, melihat kondisi saat ini, menurut catatan pihaknya, ada beberapa sektor yang terbilang rawan bagi profesi Notaris. BACA JUGA:Cafex Expo Buahkan Hasil, Briket Cirebon Bakal Dibarter Phospat asal Mesir "Untuk kerawanan, kami mengingatkan notaris untuk mencermati sektor-sektor dan profesi yang harus dicermati saat membuat akta. Dari sisi profesi, kerawanan paling tinggi itu pengusaha, pegawai swasta dan kooporasi atau PT, iu harus lebih dicermati oleh para Notaris. Banyak kasus, karena Notaris yang tidak profesional, dia buat Akta, tapi tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, akhirnya jadi perkara," jelas Cahyo. Disamping beberapa sektor yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi, Ditjen Administrasi Hukum Umum juga mencatat ada kerawanan sedang, seperti saat Notaris mengeluarkan Akta untuk klien dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesional. "Ketidak profesionalan Notaris, bisa berpengaruh terhadap kondisi investasi, jadi harus berhati-hati," ujar Cahyo. Melalui pembekalan yang dilakukan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga mengupdate terkait kebijakan pemerintah, hingga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas-tugas para Notaris. BACA JUGA:PAN Bersyukur Nama Dani Bertengger di Posisi 3 Besar Kandidat Walikota Cirebon Dan untuk pedoman-pedoman kenotariatan di Indonesia, saat ini, ditambahkan Cahyo, pihaknya juga akan mulai membahas mengenai jasa profesi Notaris, yang saat ini masih belum memiliki pedoman resmi dari pemerintah. "Untuk jasa Notaris, itu memang perlu diatur, sehingga tidak memberatkan masyarakat. Kita juga harus atur, dilihat dari jenis transaksinya apa, administrasinya berapa, kita ada arah kesana untuk mengatur itu. Pemerintah memang ada PNBP, tapi saat ini, jasa Notaris itu masih berdasarkan kesepakatan dua pihak, Notaris dan kliennya," imbuh Cahyo. (sep)Disebut Profesi yang Rawan, Dirjen AHU Minta Para Notaris Hati-hati
Kamis 16-05-2024,18:15 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Iing Casdirin
Kategori :
Terkait
Senin 14-09-2026,16:05 WIB
Andrie Sulistio Calon Tunggal, Edo: Monggo yang Muda-muda Saja
Senin 14-09-2026,16:03 WIB
Wawali Sediakan Ruang Podcast untuk Pasarkan Produk UMKM
Jumat 11-09-2026,19:13 WIB
Ketua RW Dilantik, Warga RW 04 Pekalangan Utara Pesta Rakyat
Kamis 10-09-2026,21:37 WIB
Disoal Hutang RSDGJ, Komisi III: Segera Selesaikan!!
Kamis 10-09-2026,21:34 WIB
Bansos 5.180 KPM di Kota Cirebon Distop Gara-gara Judol
Terpopuler
Senin 14-09-2026,19:59 WIB
Dirut RSD Gunung Jati Pastikan Stok Obat Aman dan Gaji Pegawai Disesuaikan Kehadiran
Senin 14-09-2026,19:55 WIB
Adit Baiturrochman Sabet Juara I Kaligrafi Naskah di PORSI Jawara II PTKIN
Senin 14-09-2026,19:30 WIB
Perbandingan Marketplace Terpopuler: Mana yang Paling Murah dan Banyak Gratis Ongkir?
Senin 14-09-2026,18:15 WIB
Estimasi Harga iPhone Duo di Indonesia: Berapa Total Pajak dan Bea Masuknya?
Senin 14-09-2026,19:00 WIB
Subsidi Mobil Listrik Terbaru: Syarat, Ketentuan, dan Daftar Merk yang Dapat Diskon
Terkini
Selasa 15-09-2026,14:57 WIB
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 15 September Melemah ke Rp17.686 per Dolar AS
Selasa 15-09-2026,14:45 WIB
IHSG Hari Ini Merosot ke 6.480, Pasar Saham Tertekan Isu Reshuffle Menkeu
Selasa 15-09-2026,14:00 WIB
Ruang Fiskal APBN Diuji, Janji Politik Jangan Bebani Anggaran
Selasa 15-09-2026,12:43 WIB
Bukan Bintang Biasa, Objek Terang di Dekat Bulan Sabit Tadi Malam Ternyata Planet Venus
Senin 14-09-2026,20:00 WIB