CIREBON - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberikan lampu kuning untuk para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM turun langsung memberikan penguatan dan pembekalan kepada para Notaris di Jawa Barat. Para notaris berkumpul disalahsatu hotel di Kota Cirebon, Kamis (16/05). Cahyo mengungkapkan, se-Indonesia, saat ini terdata ada sekitar 21 ribu Notaris dan PPAT, dimana mereka masih perlu diberikan pengarahan terkait dengan keprofesian Notaris. BACA JUGA:Manuver Yoga Setiawan SE Songsong Pilkada Cirebon "Kami turun memberikan penguatan kepada para Notaris. Kita sampaikan rujukan dan rambu-rambu, apa saja hal-hal yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh Notaris," ungkap Cahyo. Profesi Notaris, lanjut Cahyo, merupakan profesi yang tanpa resiko, bahkan bisa sangat beresiko jika dalam menjalankan fungsinya, mereka keluar dari kode etik dan aturan main yang ada. "Notaris harus paham sektor-sektor industri mana yang mereka harus hati-hati, transaksi beresiko tinggi, seperti pertambangan. Mereka juga harus menerapkan prinsip jasa Notaris. Kita sudah mengeluarkan pedoman bagi Notaris saat membuat Akta," lanjut Cahyo. Dijelaskan Cahyo, melihat kondisi saat ini, menurut catatan pihaknya, ada beberapa sektor yang terbilang rawan bagi profesi Notaris. BACA JUGA:Cafex Expo Buahkan Hasil, Briket Cirebon Bakal Dibarter Phospat asal Mesir "Untuk kerawanan, kami mengingatkan notaris untuk mencermati sektor-sektor dan profesi yang harus dicermati saat membuat akta. Dari sisi profesi, kerawanan paling tinggi itu pengusaha, pegawai swasta dan kooporasi atau PT, iu harus lebih dicermati oleh para Notaris. Banyak kasus, karena Notaris yang tidak profesional, dia buat Akta, tapi tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, akhirnya jadi perkara," jelas Cahyo. Disamping beberapa sektor yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi, Ditjen Administrasi Hukum Umum juga mencatat ada kerawanan sedang, seperti saat Notaris mengeluarkan Akta untuk klien dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesional. "Ketidak profesionalan Notaris, bisa berpengaruh terhadap kondisi investasi, jadi harus berhati-hati," ujar Cahyo. Melalui pembekalan yang dilakukan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga mengupdate terkait kebijakan pemerintah, hingga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas-tugas para Notaris. BACA JUGA:PAN Bersyukur Nama Dani Bertengger di Posisi 3 Besar Kandidat Walikota Cirebon Dan untuk pedoman-pedoman kenotariatan di Indonesia, saat ini, ditambahkan Cahyo, pihaknya juga akan mulai membahas mengenai jasa profesi Notaris, yang saat ini masih belum memiliki pedoman resmi dari pemerintah. "Untuk jasa Notaris, itu memang perlu diatur, sehingga tidak memberatkan masyarakat. Kita juga harus atur, dilihat dari jenis transaksinya apa, administrasinya berapa, kita ada arah kesana untuk mengatur itu. Pemerintah memang ada PNBP, tapi saat ini, jasa Notaris itu masih berdasarkan kesepakatan dua pihak, Notaris dan kliennya," imbuh Cahyo. (sep)Disebut Profesi yang Rawan, Dirjen AHU Minta Para Notaris Hati-hati
Kamis 16-05-2024,18:15 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Iing Casdirin
Kategori :
Terkait
Senin 25-05-2026,20:42 WIB
Komisi I DPRD Kota Cirebon Sidak Kantor Damkar, Soroti Minimnya Sarana dan Prasarana
Minggu 24-05-2026,12:55 WIB
Pemuda di Kota Cirebon Bersihkan Masjid Merah Kedung Menjangan, Angkat Potensi Wisata Religi dan Sejarah
Kamis 21-05-2026,20:39 WIB
Peletakan Batu Pertama Masjid Adz Dzikra-Sauyunan Jaga Lembur Jadi Simbol Pelayanan Humanis Polres Ciko
Kamis 21-05-2026,18:36 WIB
Pemkot Cirebon Terima Kunjungan Panja Komisi X DPR RI Bahas Cagar Budaya di Kota Cirebon
Rabu 20-05-2026,21:03 WIB
Bunda Forum Anak Daerah Dorong Siswa Kota Cirebon Terus Berkarya
Terpopuler
Senin 25-05-2026,21:10 WIB
Promo JSM Alfamart 29-31 Mei 2026: Beras Hemat Mulai dari Rp71 Ribu!
Senin 25-05-2026,16:45 WIB
Ide Liburan Singkat Saat Libur Panjang Idul Adha 2026 yang Ramah di Kantong
Senin 25-05-2026,14:50 WIB
Apa Itu Hari Tasyrik? Pengertian, Larangan, dan Amalan yang Dianjurkan
Senin 25-05-2026,11:57 WIB
Nilai Hasil TKA 2026 Jadi Penentu Jalur Prestasi PPDB? Simak Aturan Terbaru Kemendikdasmen
Senin 25-05-2026,20:57 WIB
Daftar Promo Tebus Heboh Indomaret 14-27 Mei 2026: Produk Dapur Mulai Rp5.000-an
Terkini
Senin 25-05-2026,21:18 WIB
Geger di Media Sosial, Jule Hamil Viral Siapa Sebenarnya? Cek Fakta di Sini
Senin 25-05-2026,21:10 WIB
Promo JSM Alfamart 29-31 Mei 2026: Beras Hemat Mulai dari Rp71 Ribu!
Senin 25-05-2026,20:57 WIB
Daftar Promo Tebus Heboh Indomaret 14-27 Mei 2026: Produk Dapur Mulai Rp5.000-an
Senin 25-05-2026,20:50 WIB
1 Juni 2026 Tanggal Merah Apa? Simak Informasi nya Disini
Senin 25-05-2026,20:42 WIB