CIREBON - Upaya Bapaslon jalur perseorangan, Suryana-Salim yang menggugat KPU Kota Cirebon kembali kandas.
Setelah penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu berproses dalam waktu maksimal 12 hari, Senin (03/06) kemarin, Bawaslu menggelar Musyawarah Terbuka yang terakhir, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Musyawarah. Sebagaimana diketahui, penyelesaian sengketa antara Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon ini sudah melalui beberapa fase, diantaranya, diawali dengan dua kali musyawarah tertutup atau mediasi, yang berujung buntu, dan dilanjut ke Musyawarah Terbuka atau sidang ajudikasi. BACA JUGA:Resmi Kantongi Rekomendasi, Eti Tinggal Sebelum putusan, tiga kali sidang sudah dilaksanakan, dengan agenda pembacaan tuntutan, jawaban termohon, mendengarkan keterangan saksi hingga pembacaan kesimpulan. Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, dengan selesainya sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan kemarin, Bawaslu menyelesaikan sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh Suryana-Salim dalam waktu 12 hari sesuai ketentuan. Adapun putusan yang dibacakan, Bawaslu, yang bertindak sebagai majelis musyawarah, tidak bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan pemohon, berdasarkan beberapa pertimbangan. "Pembacaan putusan, setelah dua kali mediasi dan tiga kali musyawarah terbuka. Putusannya, kita tidak bisa mengabulkan tuntutan secara keseluruhan. Yang paling pokok di Undang-undang, PKPU dan Juknis yang ada, berbicara sebaran, oke lah, tapi dari jumlah kurang jauh, sedangkan waktu untuk tahapan penyerahan sudah habis di tanggal 12 Mei," ungkap Joharudin. BACA JUGA:Respon KMB, Golkar-Demokrat Sepakat Jadi Motor Koalisi Baru Meskipun Bawaslu belum bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan, diakui Joharudin, pihaknya mengapresiasi terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapaslon perseorangan, Suryana-Salim. "Kami apresiasi upaya yang dilakukan Bapaslon perseorangan dengan dukungan 11 ribu sekian, itu bukan dukungan yang sedikit. Tapi untuk mekanisme penyelesaian sengketa, setelah putusan Bawaslu, jika pemohon tidak puas, ada ruang di PTUN," kata Joharudin. Sementara itu, pemohon sengketa Pilkada, Suryana mengakui, apa yang menjadi putusan Bawaslu ini jauh berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang berkembang di persidangan. BACA JUGA:BKPRMI Ajak Pemuda dan Remaja Kembali ke Masjid "Fakta persidangan sih sudah jelas, kita menang, tapi hari ini, tuntutan kita tertolal. Kita dikeroyok oleh Bawaslu dan KPU," ungkap Suryana. Menyikapi putusan Bawaslu tersebut, Suryana pun mengaku tidak akan menyerah, dan akan menempuh jalur lain untuk memperjuangkan tuntutannya. Salahsatunya, disebutkan Suryana, jalur yang akan ditempuh, adalah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dengan nota pengembalian berkas dukungan yang diterbitkan oleh KPU. BACA JUGA:Antisipasi Sawah Kering, BBWS Cimancis Siagakan Drone dan Mesin Percik Air Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan membuat laporan terkait unsur pidana, karena diakui Suryana, ia melihat indikasi ke arah sana dalam perjalanan penyelesaian sengketa yang ia layangkan. "Kita akan diskusikan dulu, tentu upaya dari jalur lain akan kita tempuh, kita tidak akan menyerah, karena uang diputuskan oleh Bawaslu tidak sesuai fakta persidangan," kata Suryana. Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menganggap, apa yang diputuskan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan aturan main penyelenggaraan Pemilu yang ada di KPU. Terlepas jika pemohon masih merasa belum puas, kata Mardeko, maka tentu mereka mempunyai hak untuk melakukan upaya-upaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BACA JUGA:Desa Kubang Kembangkan River Tubing, Wisata Olahraga Menantang Dekat Pusat Keramaian Cirebon "Tadi Bawaslu menolak semua yang dituntutkan pemohon, dan kami melihat semua sudah sesuai dengan aturan. Jika ada upaya hukum lain, tentuk itu menjadi hak," kata Mardeko. (sep)Kandas di Bawaslu, Suryana Bakal Lanjut ke PTUN
Senin 03-06-2024,22:27 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :
Terkait
Senin 27-01-2025,20:23 WIB
Mall di Kota Cirebon yang Merayakan Tahun Baru Imlek, Hadirkan Barongsai hingga Gelar Imlek Food Fest
Minggu 26-01-2025,22:05 WIB
Komisi III Minta Pengelolaan Destinasi Wisata Lebih Maksimal
Jumat 24-01-2025,15:41 WIB
Tunggu Juknis dari Kemendagri, Jadwal Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 6 Februari 2025
Kamis 23-01-2025,10:32 WIB
Baznas Kota Cirebon Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Kota Cirebon untuk Tahun 1446 H
Kamis 23-01-2025,10:10 WIB
Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Terpilih Sudah Mulai Persiapkan Diri Mulai dari Baju hingga Mobil Dinas
Terpopuler
Jumat 31-01-2025,16:36 WIB
Inspirasi Model Kamar Tidur Bernuansa Biru yang Menghangatkan dan Bikin Segar
Jumat 31-01-2025,16:43 WIB
Kantor Imigrasi Cirebon Tutup Rangkaian Peringatan Hari Bhakti ke-75 dengan Syukuran Sederhana
Jumat 31-01-2025,15:50 WIB
Inspirasi Desain Rumah Bergaya Jepang dari Anime Klasik yang Keren dan Unik!
Jumat 31-01-2025,16:10 WIB
Lirik dan Arti Lagu Ciinan Bana Oleh Fauzana yang Trending Dimedia Sosial
Jumat 31-01-2025,16:41 WIB
Inspirasi Model Plafon Ruang Tamu Terbaru dan Elegan untuk Rumah Impian
Terkini
Sabtu 01-02-2025,12:09 WIB
Warga Geruduk Kantor Balai Desa Wanasaba Kidul, Tuntut Kuwu Mundur
Sabtu 01-02-2025,12:05 WIB
Cara Pesan Tiket Kereta via KAI Access Ternyata Mudah
Sabtu 01-02-2025,11:18 WIB
Inspirasi desain rumah minimalis 2 lantai gaya Eropa yang Mewah dan Modern
Sabtu 01-02-2025,11:03 WIB
Inspirasi Rumah Modern Ala Jepang yang Nyaman dan Cocok Ditiru di Indonesia
Sabtu 01-02-2025,10:47 WIB