CIREBON - Upaya Bapaslon jalur perseorangan, Suryana-Salim yang menggugat KPU Kota Cirebon kembali kandas.
Setelah penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu berproses dalam waktu maksimal 12 hari, Senin (03/06) kemarin, Bawaslu menggelar Musyawarah Terbuka yang terakhir, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Musyawarah. Sebagaimana diketahui, penyelesaian sengketa antara Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon ini sudah melalui beberapa fase, diantaranya, diawali dengan dua kali musyawarah tertutup atau mediasi, yang berujung buntu, dan dilanjut ke Musyawarah Terbuka atau sidang ajudikasi. BACA JUGA:Resmi Kantongi Rekomendasi, Eti Tinggal Sebelum putusan, tiga kali sidang sudah dilaksanakan, dengan agenda pembacaan tuntutan, jawaban termohon, mendengarkan keterangan saksi hingga pembacaan kesimpulan. Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, dengan selesainya sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan kemarin, Bawaslu menyelesaikan sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh Suryana-Salim dalam waktu 12 hari sesuai ketentuan. Adapun putusan yang dibacakan, Bawaslu, yang bertindak sebagai majelis musyawarah, tidak bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan pemohon, berdasarkan beberapa pertimbangan. "Pembacaan putusan, setelah dua kali mediasi dan tiga kali musyawarah terbuka. Putusannya, kita tidak bisa mengabulkan tuntutan secara keseluruhan. Yang paling pokok di Undang-undang, PKPU dan Juknis yang ada, berbicara sebaran, oke lah, tapi dari jumlah kurang jauh, sedangkan waktu untuk tahapan penyerahan sudah habis di tanggal 12 Mei," ungkap Joharudin. BACA JUGA:Respon KMB, Golkar-Demokrat Sepakat Jadi Motor Koalisi Baru Meskipun Bawaslu belum bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan, diakui Joharudin, pihaknya mengapresiasi terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapaslon perseorangan, Suryana-Salim. "Kami apresiasi upaya yang dilakukan Bapaslon perseorangan dengan dukungan 11 ribu sekian, itu bukan dukungan yang sedikit. Tapi untuk mekanisme penyelesaian sengketa, setelah putusan Bawaslu, jika pemohon tidak puas, ada ruang di PTUN," kata Joharudin. Sementara itu, pemohon sengketa Pilkada, Suryana mengakui, apa yang menjadi putusan Bawaslu ini jauh berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang berkembang di persidangan. BACA JUGA:BKPRMI Ajak Pemuda dan Remaja Kembali ke Masjid "Fakta persidangan sih sudah jelas, kita menang, tapi hari ini, tuntutan kita tertolal. Kita dikeroyok oleh Bawaslu dan KPU," ungkap Suryana. Menyikapi putusan Bawaslu tersebut, Suryana pun mengaku tidak akan menyerah, dan akan menempuh jalur lain untuk memperjuangkan tuntutannya. Salahsatunya, disebutkan Suryana, jalur yang akan ditempuh, adalah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dengan nota pengembalian berkas dukungan yang diterbitkan oleh KPU. BACA JUGA:Antisipasi Sawah Kering, BBWS Cimancis Siagakan Drone dan Mesin Percik Air Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan membuat laporan terkait unsur pidana, karena diakui Suryana, ia melihat indikasi ke arah sana dalam perjalanan penyelesaian sengketa yang ia layangkan. "Kita akan diskusikan dulu, tentu upaya dari jalur lain akan kita tempuh, kita tidak akan menyerah, karena uang diputuskan oleh Bawaslu tidak sesuai fakta persidangan," kata Suryana. Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menganggap, apa yang diputuskan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan aturan main penyelenggaraan Pemilu yang ada di KPU. Terlepas jika pemohon masih merasa belum puas, kata Mardeko, maka tentu mereka mempunyai hak untuk melakukan upaya-upaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BACA JUGA:Desa Kubang Kembangkan River Tubing, Wisata Olahraga Menantang Dekat Pusat Keramaian Cirebon "Tadi Bawaslu menolak semua yang dituntutkan pemohon, dan kami melihat semua sudah sesuai dengan aturan. Jika ada upaya hukum lain, tentuk itu menjadi hak," kata Mardeko. (sep)Kandas di Bawaslu, Suryana Bakal Lanjut ke PTUN
Senin 03-06-2024,22:27 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :
Terkait
Rabu 29-04-2026,20:59 WIB
Raih Gelar Doktor di Unpas, Disertasi Ketua DPC PKB Kritisi Sistem Zonasi PPDB
Rabu 29-04-2026,20:54 WIB
Keluhan Tak Kunjung Didengar PD Pasar, Pedagang Ancam Jualan Diluar untuk Hindari Retribusi
Selasa 28-04-2026,16:31 WIB
Soal SK Kadaluarsa, Ketua TACB Angkat Bicara
Selasa 28-04-2026,16:29 WIB
Dikepung Ritel Modern, Pasar Gunung Sari "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga"
Senin 27-04-2026,11:09 WIB
Kota Cirebon Jadi Lokasi Utama Syuting 'Kuasa Gelap: Perjanjian Darah'
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,11:25 WIB
Prediksi Harga Emas Mei 2026: Masihkah Menjadi Safe Haven yang Menguntungkan?
Rabu 29-04-2026,11:34 WIB
Infinix GT 50 Pro Spesifikasi & Skor AnTuTu: Tembus 2,2 Juta di Kelas Menengah!
Rabu 29-04-2026,11:41 WIB
Kapan Xiaomi 17T Rilis di Indonesia? Cek Jadwal Peluncuran dan Bocoran Harganya
Rabu 29-04-2026,07:42 WIB
Update Kecelakaan Kereta Api di Bekasi: 15 Meninggal Dunia, RS Bhayangkara Identifikasi 10 Jenazah
Rabu 29-04-2026,13:36 WIB
Promo Alfamart Periode 16 - 30 April 2026: Pantyliner Mulai Rp7.500 dan Diskon Pembalut Hingga 40%!
Terkini
Kamis 30-04-2026,04:41 WIB
Mengenal HyperOS 4 berbasis Android 17 di Xiaomi 18 Pro Max: Fitur AI Apa Saja yang Baru?
Kamis 30-04-2026,04:39 WIB
Xiaomi 18 Pro Max: Bocoran Spesifikasi, Tanggal Rilis, dan Harga di Indonesia
Rabu 29-04-2026,22:46 WIB
Wuling Darion EV vs PHEV 2026: Mana yang Paling Pas untuk Keluarga Anda?
Rabu 29-04-2026,22:36 WIB
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026: Garnier & Wardah Diskon 30%, Cek Daftar Harga Skincare Murah!
Rabu 29-04-2026,22:35 WIB