CIREBON - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, melalui Surat Keputusan KPU-RI nomor 769 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pasca Putusan MK Pada Pemilu tahun 2024.
Dimana didalam ketentuan tersebut, diamanatkan bahwa untuk pelaksanaan putusan MK terhadap perkara nomor 74-01-12-12/ PHPU.DPR.DPRD-XXII/ 2024 yang didalamnya ada gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon terhadap KPU terkait dengan persoalan di Dapil II Kecamatan Lemahwungkuk, PSSU akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 27 Juni, dan PSU pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024. Maka, untuk PSSU, akan dilaksanakan pada hari Kamis, hari ini. BACA JUGA:Urgensi Merdeka Belajar untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, semua persiapan teknis sudah dilakukan, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak, sehingga pihaknya siap melaksanakan interuksi dari Mahkamah Konstitusi, dimulai dari melaksanakan PSSU untuk perolehan suara DPRD di TPS 14 Panjunan. "Sudah dilakukan bimtek dan simulasi oleh petugas. Sehingga besok (hari ini. Red) sudah siap untuk PSSU," ungkap Mardeko. PSSU sendiri, lanjut Mardeko, bakal dihadiri oleh sejumlah unsur di TPS, sesuai dengan prosedur di TPS seperti saat 14 Februari lalu. BACA JUGA:Ono Pastikan Surat Tugas Maju Pilwalkot Cirebon untuk Fitria "Yang hadir besok, saksi parpol seperti biasa. Pengamanan oleh TNI-Polri sesuai protap," ujar Mardeko. Untuk melaksanakan PSSU, sama seperti PSU, Ketua KPU juga sudah menugaskan Koordiv Hukum dan Pengawasan, Robby Aurysa Hutagalung untuk menjadi Ketua KPPS di TPS 14 Panjunan untuk melaksanakan PSSU. Sementara itu, Ketua KPPS untuk PSSU di TPS 14 Panjunan, Robby Aurysa Hutagalung mengatakan, persiapan teknis terus dimatangkan. Pelaksanaan PSSU sendiri, kata dia, akan digelar di kantor KPU Kota Cirebon, dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. BACA JUGA:Bamunas Satu Langkah Menuju Pilkada "Besok Insya Allah siap, kita mulai pukul 09.00 WIB," ungkap Robby. Untuk teknis lainnya, tahapan penghitungan ulang, akan dimulai dengan membawa kotak suara untuk DPRD Kota Cirebon di TPS 14 Panjunan dari gudang logistik KPU. Lalu, dihitung ulang dengan disaksikan para saksi, dan hasilnya diinput dalam Form C-Hasil DPRD Kota/Kab. Maka dari itu, karena hasilnya bisa saja berubah, C-Hasil yang baru dari proses penghitungan ulang ini, secara otomatis akan menggugurkan Form C-Hasil sebelumnya. BACA JUGA:Chery Buka Diler Pertama di Cirebon, Hadirkan Koleksi Mobil Tangguh Nan Futuristik Kelas SUV "Kotak suara kita ambil pagi nya, di bawa untuk dibuka dan dihitung ulang, dituliskan dalam C-Hasil, lalu nantinya direkap di PPK," kata Robby. (sep) // GRAFIS // TPS 14 Panjunan Suara sah parpol dan calon; 1. PKB : 2 suara 2. Partai Gerindra : 24 suara 3. PDI Perjuangan : 4 suara 4. Partai Golkar : 13 suara 5. Partai NasDem : 3 suara 6. Partai Buruh : 0 suara 7. Partai Gelora : 0 suara 8. PKS : 101 suara 9. PKN : 0 suara 10. Partai Hanura : 0 suara 11. Partai Garuda : 0 suara 12. PAN : 5 suara 13. PBB : 0 suara 14. Partai Demokrat : 0 suara 15. PSI : 3 suara 16. Perindo : 16 suara 17. PPP : 0 suara 18. Partai Ummat : 1 suaraJumlah
- DPT : 182 - DPTb : 0 - DPK : 1 - Suara sah : 172 - Suara tidak sah : 11 - Jumlah suara sah & tidak sah : 183 - Pengguna hak pilih : 183 - Angka partisipasi 14 Februari : 100,54 persen *** Sumber : Form C Hasil DPRD Kab/ Kota di TPS 14 Panjunan KPPS 1 (Ketua) = ROBBY AURYSA HUTAGALUNG KPPS 2 = NUGRAHA BAMBANG SANTOSO KPPS 3 = DWESTI KARTIKASARI KPPS 4 = INGGRID VENIDIA PANGESTU KPPS 5 = MOHAMAD YUNUS KPPS 6 = NOVI APRIYANI KPPS 7 = SARTONO LINMAS = IMRON, WAHYU/JUMADI