Fraksi PDIP Dorong Anggaran Kelurahan Sesuai Undang-undang

Fraksi PDIP Dorong Anggaran Kelurahan Sesuai Undang-undang

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau saat memberikan pemandangan umum fraksinya di Paripurna, Senin (30/06). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengalokasikan anggaran kelurahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Umar Stanis Klau mengungkapkan, alokasi anggaran kelurahan ini diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Lebih rinci, Umar menyebutkan, dalam pasal 230, UU tersebut memerintahkan Pemda mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

BACA JUGA:Cukup 4 Bulan, Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon Cetak Santrinya Hafal 30 Juz Al-Quran

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut, dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan, untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diamanatkan Undang-undang, penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat itu dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. 

Yang menjadi sorotan, dijelaskan Umar, adalah besaran anggaran yang dialokasikan, dimana dalam ayat 4 pasal 230, diperintahkan, untuk daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran untuk kelurahan ini paling sedikit lima persen dari APBD, setelah dikurangi DAK.

BACA JUGA:PSI Ubah Arah Strategi Politik: Tak Lagi Jadi Partai Anak Muda

"Ini yang kami dorong, agar nilai alokasinya sesuai dengan amanat UU," ungkap Umar. 

Sementara ini, disebutkan Umar, alokasi APBD untuk kelurahan masih jauh dari amanat Undang-undang 23 tahun 2014.

Dari informasi yang ia peroleh, untuk tahun ini, APBD Kota Cirebon hanya mengalokasikan 0,8 persen, setelah dikurangi DAK, sehingga itu masih sangat jauh. 

BACA JUGA:Situs Balong Tuk Pangeran Mancur Jaya Minim Perhatian Pemerintah

Fraksi PDI Perjuangan pun sudah melakukan simulasi penghitungan, dengan asumsi 1,3 Triliun APBD Kota Cirebon tahun ini setelah dikurangi dana alokasi khusus, maka 5 persen dari angka tersebut, jika sesuai dengan amanat Undang-undang, anggaran untuk Kelurahan seharusnya bisa sampai angka 65 miliar, dan 22 kelurahan bisa dapat sekitar 3 miliar. 

"Saat ini masih sangat jauh dari 5 persen APBD kita," sebut Umar. 

Sumber: