RAKCER.DISWAY, INDRAMAYU - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon terus bersemangat memberikan Literasi Keimigrasian dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi.
Kali ini kegiatan yang dihelat Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dilaksanakan di Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Kamis 19 September 2024.
Penetapan Desa Lombang menjadi Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, merupakan hasil koordinasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Pantau Langsung ke Lapangan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim turut Menjaga Konter di Bandara Soetta
"Agenda dilanjutkan dengan pelaksanaan pencanangan desa binaan di desa Lombang pada hari kami tanggal 19 September 2024,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Pungki Handoyo.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri Kepala Desa Lombang yang diwakili Kaur Kesra, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa serta sekitar 20 orang warga Desa Lombang. Kegiatan dibuka oleh Abas selaku Kaur Kesra yang mewakili kepala desa Lombang.
”Kami ucapkan selamat datang untuk semua pihak terutama tim dari Imigrasi Cirebon, ada dari Polisi dan TNI, serta warga desa. Kami bangga dan menyambut baik serta mendukung pembentukan Desa Lombang sebagai Desa Binaan Imigrasi serta adanya Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) di desa kami ini,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Dinnu Insan Wardiansyah menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya pencegahan PMI nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.
“Nah ini tentunya adalah upaya kami untuk mengedukasi masyarakat, selain meminimalisir terjadinya PMI nonprosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO,” tuturnya.
BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Beri Klarifikasi Tentang Dua Pengganti Antar Waktu DPRD
Dinnu melanjutkan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian.
“Nah untuk mempermudah Kordinasi nantinya kami akan membentuk grup WhatsApp untuk media koordinasi bagi Kantor Imigrasi Cirebon melalui Pimpasa serta anggota Desa Binaan, " tuturnya.
Sementara itu Plh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rendani Chevin selaku narasumber menyampaikan materi sosialisasi mengenai pengertian serta fungsi keimigrasian.
Penjelasan mengenai apa Desa Binaan Imigrasi sekaligus tujuan dan manfaatnya, dilanjutkan dengan pengetahuan teknis keimigrasian yang diantaranya pengertian paspor, jenis-jenis paspor, masa berlaku paspor, persyaratan pembuatan paspor, biaya paspor serta prosedur pembuatan paspor.
Dalam paparannya, Chevin menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang baik konsep dasar TPPO, penyebab terjadinya TPPO, serta contoh modus operansi kejahatan TPPO.
BACA JUGA:Sinergi Dinas Lemah, MPP Kabupaten Cirebon Tetap Saja Sepi
Dalam kesempatan tersebut Chevin menghimbau masyarakat Desa Lombang untuk saling peduli terhadap warga sekitar khususnya apabila ada hal-hal yang dicurigai akan menjerumus ke kejahatan TPPO agar dapat berperan aktif melaporkan kepada pengurus desa maupun pihak Imigrasi Cirebon.
Laporan tersebut bisa disampaikan baik melalui pesan pada media sosial kantor maupun layanan hotline telepon maupun pesan whatsapp.
Usai pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan acara diskusi tanya jawab antara masyarakat, aparat desa dengan pemateri dan jajaran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon hingga selesai. *