CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan, Minggu (22/09) pagi, KPU Kota Cirebon menggelar pleno penetapan terhadap ketiga Bakal Pasangan Calon atau Bapaslon Pilkada Kota Cirebon yang sudah menyerahkan berkas persyaratan administrasi pendaftaran pada akhir Agustus lalu.
Lima komisioner KPU Kota Cirebon melaksanakan pleno secara tertutup, berjalan sekitar satu jam, mulai pukul 10.30 WIB sampai 11.30 WIB.
Diwawancarai usia pleno, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, setelah melalui proses panjang, mulai dari pendaftaran, verifikasi dan penelitian administrasi, perbaikan, hingga verifikasi perbaikan dan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Sampai hari terakhir penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk ketiga Bapaslon Pilkada Kota Cirebon, KPU tidak menerima masukan dan dan tanggapan apapun, sehingga dilanjut ke tahap penetapan.
Lima komisioner menetapkan tiga Bapaslon Pilkada Kota Cirebon yang ada, lengkap secara persyaratan dan resmi menjadi pasangan calon untuk Pilkada Kota Cirebon.
Hasil penetapan Bapaslon Pilkada Kota Cirebon ini, akan diumumkan, baik secara langsung kepada ketiga paslon melalui tim pemenangan masing-masing, maupun melalui web KPU Kota Cirebon.
"Kami sudah melaksanakan pleno secara tertutup untuk menetapkan bapaslon menjadi paslon. Ketiganya memenuhi syarat, dan secara resmi kami tetapkan sebagai Paslon," ungkap Mardeko.
Proses selanjutnya, kata Mardeko, tahap setelah ini, ketiga pasangan calon yang ditetapkan akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut paslon pada tanggal 23 September 2024.
KPU pun sudah menyiapkan teknis acara untuk pengundian, persiapannya sudah dikoordinasikan dengan semua stake holder terkait, dan akan dilaksanakan di kantor KPU.
"Selanjutnya, besok, tanggal 23 September, kita akan lakukan proses pengundian, penetapan dan pengumunan nomor urut paslon. Sesuai arahan KPU-RI, harus dilaksanakan di kantor KPU. Kita mulai jam 09.00 WIB," jelas Mardeko.
Berbeda dengan pleno penetapan Bapaslon Pilkada Kota Cirebon kemarin, kata Mardeko, pengundian nomor urut pasangan calon ini akan digelar secara terbuka.
Akan tetapi, karena keterbatasan dari kapasitas ruangan pleno di kantor KPU, maka yang bisa masuk pun akan dibatasi, sesuai dengan hasil rapat yang disepakati semua pihak.
KPU membatasi, hanya 20 orang yang bisa masuk ke ruangan pengundian dari masing-masing paslon, termasuk Bapaslon Pilkada Kota Cirebon itu sendiri.
"Besok, karena keterbatasan tempat, kami batasi, satu paslon hanya 20 orang, termasuk dua paslon. Untuk pengantar kami sediakan tempat dan layar dibawah untuk menunggu dan melihat. Diperkirakan selesai pukul 12.00 WIB. Besok sekaligus kita rangkaikan dengan deklarasi Pilkada Damai," kata Mardeko.