RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Cirebon berang, setelah logo partai mereka dicatut pada atribut kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, H Dedi Mulyadi dan H Erwan Setiawan.
Merasa dirugikan, PKS pun akhirnya langsung mengajukan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon. Suratnya, bernomor 31/D/KET/AJ-06-PKS/2024 ditandatangani oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi ST.
Kamis siang (30/10), secara resmi PKS melaporkan ke Bawaslu dan meminta penyelenggara pemilu itu, segera mengambil tindakan terhadap pencatutan logo PKS yang dianggap telah menyesatkan publik tersebut.
Ketua Satgas Jabar Putih Pilkada DPD PKS Kabupaten Cirebon, Ali Husein, bersama Ketua Bidang Sosialisasi dan Kampanye Denny Restu Ginanjar, serta Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Etza Imelda menjelaskan 27 Oktober 2024, pihaknya telah menerima laporan dari saksi lapangan terkait pencatutan logo PKS pada atribut kampanye Dedi-Erwan.
"Ini adalah disinformasi yang merugikan PKS dan menciptakan persepsi keliru seolah kami mendukung mereka," kata Ali Husein.
Padahal, PKS Kabupaten Cirebon telah menyatakan dukungannya pada pasangan Akhmad Syaikhu dan Ilham Habibie dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Oleh karenanya, kata Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Etza Imelda, pihaknya meminta Bawaslu untuk menindak tegas agar kasus ini ditangani secara cepat dan efektif. " Ini bentuk keseriusan kami menyikapi dugaan pelanggaran. Ini juga sekaligus sebagai somasi terbuka dari kami melalui tim advokasi," tegasnya.
Beberapa tuntutan tegas diajukan PKS kepada Bawaslu, termasuk teguran keras terhadap partai pendukung Dedi-Erwan. Yakni memerintahkan untuk menurunkan seluruh atribut kampanye yang menggunakan logo PKS, dan menginstruksikan agar seluruh Panwas di Kecamatan dan Desa membersihkan atribut tersebut.
"Ini tindakan manipulatif yang merusak reputasi kami dan harus segera ditindak," tegasnya.
Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran etika politik yang berpotensi merusak nama baik partai dan menyesatkan pemilih. PKS menegaskan pihaknya akan terus memantau kasus ini hingga selesai.
"Kami harap Bawaslu tegas demi menjaga iklim politik yang sehat dan transparan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari PKS dan akan melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran ini.
“Hari ini memang PKS telah menyampaikan laporan kepada kami terkait pencantuman logo partai mereka di atribut kampanye pihak lain. Kami akan lakukan kajian terlebih dahulu,” ujar Sadarudin.
Bawaslu kata dia, memiliki batas waktu tertentu untuk memproses laporan tersebut, namun tetap akan berupaya untuk menanganinya secepat mungkin.
"Insya Allah akan kami proses dengan cepat, tapi tentu perlu kajian mendalam terlebih dahulu untuk menentukan apakah ini masuk sengketa pemilu atau pelanggaran,” pungkasnya. (zen)