RAKCER.DISWAY, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin 4 November 2024 lalu.
Melalui Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar Selasa 5 November 2024,146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan tersebut meliputi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
BACA JUGA:146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan, Mencegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang
“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia)," ujarnya.
Langkah pertama yang imigrasi lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri.
"Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri AKP Roy Suganda Putra Sinurat STrk SIK MH fokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Cek Beton Gedung Setda
Dia juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya.
Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan utama dalam menangani TPPO.
Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.
Narasumber dari BP2MI, Brigjen Pol Dayan IV Blegur SIK MH MHan menerangkan, upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutang dengan bunga pinjaman yang tinggi.
BACA JUGA:Kuwu Ciwaringin Ditetapkan sebagai Tersangka, Kejaksaan : WG Selewengkan APBDes 2023
Untuk merespon tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas relawan serta mendorong wirausaha di kalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi.
Sementara itu, narasumber dari Bhabinkamtibmas, Brigjen Pol M Rudy Syafirudin SIK SH menyebutkan, Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraan dengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya, serta mencegah gangguan keamanan. (nama narsum) menyampaikan, Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untuk memahami dinamika masyarakat, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat binaan.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan, proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi terkait.