Aturan Baru THR dan Gaji 13 Tahun 2026: Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Aturan Baru THR Gaji 13 Tahun 2026. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Memasuki tahun 2026, banyak yang mulai mencari informasi mengenai kebijakan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Apakah ada perubahan daftar penerima? Bagaimana dengan tenaga honorer atau PPPK yang baru bergabung?
Pemerintah melalui regulasi terbaru, merujuk pada pola PP No. 14 Tahun 2024 dan PP No. 11 Tahun 2025, telah menetapkan kriteria ketat namun inklusif bagi mereka yang berhak mendapatkan dana tambahan ini.
Daftar Lengkap Penerima THR dan Gaji 13 Tahun 2026
Secara garis besar, penerima tunjangan tahunan ini dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan sumber anggarannya, yaitu APBN (untuk pusat) dan APBD (untuk daerah). Berikut adalah rinciannya:
BACA JUGA:Promo Indomaret Hari Ini Menyambut Bulan Ramadhan Marjan Hanya Rp 9.900 & Banyak Harga Spesial
1. Aparatur Negara Aktif
Kelompok ini merupakan penerima utama yang mendapatkan komponen paling lengkap, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kinerja. Mereka adalah:
- PNS dan Calon PNS (CPNS): Termasuk mereka yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Memiliki hak yang setara dengan PNS dalam hal penerimaan THR dan Gaji 13.
- Prajurit TNI dan Anggota Polri: Seluruh personel aktif di berbagai kesatuan.
- Pejabat Negara: Meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
2. Pensiunan dan Penerima Pensiun
Negara tetap memberikan apresiasi kepada mereka yang telah purnatugas. Kategori ini mencakup:
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri: Mereka yang sudah memasuki masa pensiun dan menerima gaji pokok pensiun setiap bulan.
- Penerima Pensiun: Yaitu ahli waris (janda, duda, atau anak) dari aparatur negara yang telah meninggal dunia.
- Penerima Tunjangan: Kelompok tertentu seperti veteran dan penerima tunjangan kehormatan lainnya.
BACA JUGA:Kapan THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Cair? Ini Bocoran Tanggal Resmi dari Pemerintah
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer dan Pegawai Non-ASN?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul. Berdasarkan aturan terbaru, tidak semua pegawai non-ASN otomatis mendapatkan THR dari pemerintah.
Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi:
1. Non-ASN di BLU/BLUD
Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum seperti RSUD atau Universitas Negeri, berhak menerima THR selama anggarannya tersedia di instansi tersebut.
2. Honorer dengan SK Resmi
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah pusat atau daerah bisa mendapatkan THR asalkan memenuhi syarat masa kerja tertentu.
Sumber: