THR Ojol 2026 Cair? Simak Penjelasan Kemenaker dan Asosiasi Driver

THR Ojol 2026 Cair? Simak Penjelasan Kemenaker dan Asosiasi Driver

THR Ojol 2026 Cair? Simak Penjelasan Kemenaker dan Asosiasi Driver. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada tahun 2026, jagat media sosial kembali riuh dengan satu pertanyaan, apakah THR ojol 2026 akan cair?

Bagi jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia, harapan akan adanya dana tambahan di luar pendapatan harian bukan sekadar soal bonus, melainkan bentuk pengakuan atas kerja keras mereka di sektor transportasi daring.

Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online memang selalu menjadi bola panas.

Status hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi yang bersifat kemitraan sering kali menjadi tembok penghalang bagi regulasi THR konvensional.

BACA JUGA:Cara Aktifkan DANA Cicil Lengkap Syarat, Ketentuan, Dan Tips Agar Dapat Limit Besar dan Cepat Disetujui

Lantas, bagaimana kondisi terbarunya di tahun 2026 ini?

Update Regulasi dari Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tahun ini kembali memberikan penekanan terkait kesejahteraan para pekerja kemitraan.

Melalui nota kesepahaman terbaru, pemerintah mendorong perusahaan aplikator untuk tidak menutup mata terhadap kebutuhan para mitra menjelang lebaran.

Meskipun secara yuridis status ojol belum sepenuhnya bergeser menjadi pekerja tetap (PKWTT), Kemenaker terus menghimbau agar pemberian "insentif khusus hari raya" tetap dilakukan.

BACA JUGA:Flash Sale! Sambut Gajian Produk Murah, Hanya Hari Ini 27 Februari 2026 di Indomaret, Cimory Rp 5.000

Pihak kementerian menyatakan bahwa kesejahteraan mitra adalah tanggung jawab sosial perusahaan yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.

Suara Asosiasi Driver: Antara Harapan dan Realita

Di sisi lain, berbagai asosiasi driver ojek online Indonesia tetap vokal menyuarakan hak-hak mereka.

Bagi para pengemudi, sistem bonus yang selama ini diterapkan dirasa masih jauh dari kata cukup.

Mereka menuntut adanya payung hukum yang lebih kuat agar THR tidak sekadar menjadi "belas kasihan" aplikator, melainkan kewajiban tetap.

Sumber: