Visi Misi Paslon Harus Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Sabtu 09-11-2024,08:23 WIB
Editor : Suwandi

CIREBON - Pilkada serentak tinggal hitung hari. Para kandidat kepala daerah dari level gubernur dan bupati/wali kota sedang aktif turun ke masyarakat menyampaikan visi misi dan program menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024. 


Untuk itu, masyarakat diimbau cermat atas visi misi dan program kerja yang disampaikan oleh kandidat kepala daerah. Yakni perlu adanya visi misi dan program yang berorientasi pada perubahan yang mengarah pada kreativitas, inovasi, dan kemandirian daerah. 


Wakil Ketua ICMI sekaligus Ketua DDII Kabupaten Cirebon, Ali Wahyuno menyoal visi misi dan program kerja yang beroritentasi pada kemajuan daerah untuk menopang kemajuan dan daya saing bangsa dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.


"Seluruh kandidat calon kepala daerah hendaknya mengedepankan adu program bukan money politik agar pilkada serentak bisa terpilih pemimpin yang baik dan berkualitas bukan pemimpin yang korup dan tidak berkualitas," katanya.


Ali mengatakan, stake holder pemilu harus melakukan pencerahan dengan mengedukasi dan menyadarkan rakyat untuk memilih pemimpin yang kapabel danamanah. Agar agenda pembangunan suprastruktur dan infrastruktur berjalan dengan baik sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Oleh karena itu, kata Ali, untuk Maju Pilkada 2024, pasangan calon (paslon) gubernur wakil gubernur bupati walikota dan wakilnya wajib susun visi dan misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. 


Penyusunan visi dan misi bakal calon kepala daerah harus sesuai dengan RPJMD dan RPJPD ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Pada saat sosialisasi bisa berkolaborasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi, Kabupaten dan Kota. Di dalam konteks  RPJPD Provinsi Kabupaten dan Kota sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Pada pasal 13 ayat 1D bahwa, paslon nanti yang mendaftar Pilkada harus menyampaikan visi dan misi programnya sesuai dengan RPJPD Provinsi Kabupaten, dan Kota Tahun 2025-2045. 


"Selanjutnya Bapeda Wilayah dan Daerah harus menjaga amanah agar pembangunan bisa berkelanjutan sampai dengan Tahun 2045 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan," kata dia.


Maka, hal ini perlu disampaikan kepada partai politik maupun paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024. Sebab, yang akan memimpin pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan pasca proses pilkada serentak adalah dari unsur-unsur politik.


RPJPD ini dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah lima tahunan yaitu RPJMD. Pembangunan jangka panjang provinsi, kabupaten dan kota tahun 2025-2045 yang diwujudkan sesuai visi pemerintah provinsi kabupaten dan kota  yang adil, makmur, dan sejahtera.


Misi untuk mewujudkan transformasi sosial yang produktif, inklusif, berkarakter dan berbudaya, menciptakan kondusivitas wilayah dan daerah untuk menjamin rasa aman tentram bagi masyarakat.


Ali mengatakan, perihal permasalahan dan isu strategis di provinsi kabupaten dan kota supaya hal ini menjadi concern siapapun nanti calon kepala daerahnya yang mendaftar pada pilkada 2024 ini.


"Hal ini dikarenakan supaya isu terjawab atas permasalahan dan isu strategis yang sudah kami susun secara metode teknokratis dengan data dan informasi," jelas dia.


Nantinya naskah visi dan misi paslon itu akan dicek langsung oleh KPU, yang melibatkan untuk melakukan kroscek naskah tersebut apakah sudah sesuai atau tidak. 


"Perlu ditekankan agar paslon menyusun program visi dan misinya sejalan dengan RPJPD supaya hal ini tidak menimbulkan kesulitan pada saat implementasi pembangunan di seluruh wilayah NKRI," pungkasnya. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait