RAKYATCIREBON.ID, CIREBON — Guru kerap kali menghadapi berbagai persoalan, termasuk konflik dengan siswa maupun wali murid. Regulasi yang memberikan jaminan hukum bagi guru, belum ada. Oleh karenanya, diperlukan Undang-undang (UU) Perlindungan bagi Guru.
“Saat ini, kita hanya memiliki UU Perlindungan Anak, tetapi tidak ada payung hukum yang spesifik untuk melindungi guru. Hal ini membuat guru sering berada dalam posisi yang rentan ketika menghadapi masalah di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, kemarin (27/11).
Ia menyoroti bahwa perlindungan terhadap guru yang ada saat ini masih bersifat umum dan tidak cukup untuk menjawab tantangan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugasnya. “Kami berharap ada aturan yang lebih spesifik untuk memastikan guru merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” tambahnya.
Ronianto juga menyoroti pentingnya komunikasi antara guru dan orang tua siswa untuk mencegah terjadinya konflik. Ia mencontohkan, banyak aduan dari orang tua siswa muncul karena kurangnya komunikasi sebelumnya.
“Sering kali, masalah muncul karena miskomunikasi. Ketika seorang anak bermasalah, guru seharusnya lebih proaktif berkomunikasi dengan orang tua agar ada kesepahaman,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran guru sebagai figur yang memiliki kedekatan emosional dengan siswa. Menurutnya, pendekatan yang humanis sangat penting untuk mendidik anak-anak, terutama di tengah fenomena banyaknya siswa yang mencari pelarian ke lingkungan negatif, seperti geng motor.
“Guru harus kembali menjadi orang tua kedua di sekolah. Jika siswa merasa diperhatikan dan didukung, mereka tidak akan mencari perhatian di tempat lain yang justru bisa membahayakan,” ujar Ronianto.
Ronianto juga mengapresiasi upaya Menteri Pendidikan yang telah mengusulkan pembentukan UU Perlindungan Guru. Ia berharap langkah ini dapat segera diwujudkan, sehingga guru memiliki perlindungan yang jelas di tingkat nasional.
Di tingkat daerah, ia mengakui bahwa perlindungan bagi guru melalui peraturan daerah (Perda) masih belum memadai. “Kalau hanya Perda, kekuatannya tidak sekuat UU. Pemerintah daerah bisa membuat aturan, tetapi implementasinya terbatas, terutama dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan mediasi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan guru. “Sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dengan kepolisian untuk memastikan ada pendampingan dalam setiap kasus,” ujarnya.
Melalui usulan ini, Ronianto berharap guru di Kabupaten Cirebon dan seluruh Indonesia dapat bekerja dengan rasa aman, tanpa khawatir akan tuntutan yang tidak adil dari pihak-pihak tertentu. “Kami berharap UU Perlindungan Guru bisa segera diwujudkan demi kebaikan semua pihak,” pungkasnya. (zen)