Kenaikan UMK 2025 Masih Tunggu Permenaker

Rabu 04-12-2024,07:46 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Namun, implementasi kenaikan ini di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Cirebon, masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto menjelaskan bahwa kenaikan UMP tersebut hanya menjadi acuan dasar untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "6,5 persen itu untuk UMP, yang menjadi jaringan sosial dalam pengamanan upah," kata Novi, Selasa (3/12).

Novi menambahkan, teknis pelaksanaan kenaikan UMK akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Ia menyoroti bahwa penghitungan UMK harus memperhatikan beberapa aspek, seperti kebutuhan hidup layak (KHL), upah sektoral, dan data pendukung lainnya.

"Dalam formulasi penghitungan upah, harus ada kajian mendalam terkait kebutuhan hidup layak, termasuk mempertimbangkan survei pasar dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, saat ini kami masih menunggu arahan teknis dari Permenaker," ungkapnya.

Menurut Novi, sebelum keputusan resmi di tingkat daerah, akan diadakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten. "Biasanya akan dimulai dari rapat di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten untuk merumuskan usulan yang akan diajukan ke gubernur," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja tidak secara spesifik mengatur penetapan upah, namun menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan turunan, seperti Permenaker ini," tambahnya.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Novi optimistis penetapan UMK di Kabupaten Cirebon dapat selesai sebelum akhir tahun. "Harapannya, aturan teknis segera keluar agar pembahasan di tingkat daerah dapat berjalan lancar. Kami akan memastikan Dewan Pengupahan bekerja maksimal untuk menghasilkan rekomendasi terbaik," tukasnya.

Dengan adanya kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, para pekerja diharapkan dapat menerima manfaat yang signifikan. Namun, implementasi kenaikan UMK di tingkat kabupaten masih membutuhkan kepastian regulasi yang komprehensif dari pemerintah pusat. (zen)

Kategori :